Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peradi Denpasar Adakan Ujian Profesi Advokat

Tim penguji ujian profesi advokat yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Grand Santi Denpasar, Sabtu (15/12/2018). (ist)

BALI TRIBUNE - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar melaksanakan ujian profesi advokat gelombang II tahun 2018 di Yudistira Room Hotel Grand Santi, Jalan Patih Jelantik Denpasar, Sabtu (15/12/2018).

Ujian berlangsung sehari diikuti sebanyak 173 peserta dari tiga gelombang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2018. Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Gelombang II 2018, H Hermansyah Dulaimi, SH, MH dalam sambutan dibacakan Ketua Peradi Denpasar, Budi Adnyana SH, MH mengatakan, ujian yang diadakan  Peradi ini dilakukan serentak di 34 kota seluruh Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huru f Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata Hermansyah disebutkan bahwa seseorang harus terlebih dahulu lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. “Karenanya, Peradi selaku organisasi advokat terbesar di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi advokat kepada anggotanya,” ujarnya sembari menambahkan peserta ujian profesi advokat gelombang II tahun 2018 di seluruh Indonesia sebanyak 6.100 peserta. Dengan jumlah peserta sebanyak itu, kata Hermansyah, menunjukkan betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang terhormat. Pihaknya menjamin dalam ujian profesi advokat mengedepankan dan mengutamakan “zero KKN” sebagai prinsip-prinsip utama sehingga kelulusan peserta memang berdasarkan ke rdmampuan dan usaha peserta itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi, yang selanjutnya diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat. Selanjutnya peserta yang lulus diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh Peradi. Sementara Sekretaris Peradi Denpasar, Fredrik Billy SH, menambahkan, ujian profesi advokat kemarin diawasi oleh pengawas dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bhismoko W. Nugroho, dan Budi Adnyana, SH, MH, Fredrik Billy SH, Agus Teling, SH serta Wayan Lastika.SH.nom

 

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.