Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peramuwisata Lulusan S2 Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Toyoferi saat berdiskusi dengan Catherine Vania di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarPendidikan tinggi dan pekerjaan mapan tidak menjamin seseorang bisa terhindar dari jeratan Narkotika. Seperti yang dialami Toyoferi Yanto (35), pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena barang laknat itu. 

Akibatnya, pria lulusan pasca sarjana (S-2) dengan pekerjaan sebagai guide atau pramuwisata ini mendapat tuntutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Tuntutan yang terbilang tinggi itu, karena jaksa menilai Toyeferi telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selema 3 bulan," kata jaksa dari Kejari Denpasar ini di depan majelis diketuai Esthar Oktavi. 

Ada beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan atas tuntutannya itu. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan bertentang dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih menjadi tulang punggung keluarga dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Menyikapi tuntutan ini, Toyoferi yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania dari PBH Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi kesempatan kepada pihaknya menyusun pledoi tertulis. "Saat sidang beberapa hari lalu (Kamis,9/5 red), kami minta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan tertulis," kata Vania saat dihubungi, Minggu (12/5) kemarin.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 Wita bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah). Sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar. Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening, dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu semuanya 3,4 gram netto, dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba.

wartawan
Valdi
Category

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rugikan Pemilik hingga Rp1 Miliar, Begini Kondisi Kandang Ayam yang Terbakar di Blahkiuh

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah kandang ayam di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, terbakar pada Selasa (13/1/2026) pukul 03.00 Wita. Tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini menyebabkan18 ribu ayam boiler hangus terpanggang. Akibat musibah tersebut, pemilik atas nama I Ketut Miasa mengalami kerugian materi hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaAbrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, langkah penataan pasir mulai dilakukan sejak Selasa (13/1) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.