Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peraturan Berubah, Seleksi Pevoli Porprov Diulang

AA Bagus Kusimantara




 BALI TRIBUNE - Rakerda Pengprov PBVSI Bali yang digelar Sabtu (20/10) lalu ternyata memutuskan aturan baru untuk umur pemain Porprov Bali 2019. Tentu saja, Pengkab PBVSI Badung selaku juara bertahan mesti kembali melakukan seleksi ulang soal perekrutan pemain nantinya. Aturan yang dimaksud yakni dimana pada ajang Porprov Bali 2019 mendatang, tim wajib menyertakan pemain kelahiran maksimal 1995 hingga 1999. Namun, satu tim hanya boleh menyertakan 3 pemain saja untuk kelahiran 1995 itu. Bahkan, yang boleh dimainkan di tengah lapangan hanya 2 saja, dan seorang sisanya sebagai pengganti. "Sebelum aturan itu diputuskan, kami sebenarnya sudah memiliki tim bayangan. Dengan kondisi itu, mau tidak mau proses penyeleksian pemain itu harus kembali kami lakukan. Dan sesegera mungkin," ujar Ketum Pengkab PBVSI Badung, AA Bagus Kusimantara, Selasa (23/10). Dijelaskannya, tim bayangan yang sudah dibentuk pihaknya itu memang mayoritas adalah kelahiran 1995 dan merupakan pemain Badung di Porprov Bali 2017, bahkan ada yang pernah turun di 2015 silam. Tapi karena ada desakan dari pengkab PBVSI lainnya untuk regenerasi pemain, apalagi kelahiran 1995 itu sudah dua kali merasakan porprov, maka keputusan itu akhirnya dipilih. Karena hanya boleh menyertakan 3 pemain kelahiran tahun 95 saja, oleh sebab itu pihaknya akan ketat dalam penyeleksian tersebut. Apalagi, fokus pemain khusus kelahiran tahun 95 tentu akan terbagi, mengingat selain Porprov Bali, juga ada persiapan dalam pembentukan tim Pra-PON yang waktunya mendahului dari ajang porprov. "Aturan baru itu memang diputuskan secara bersama dengan pengurus kabupaten dan kota. Karena tujuannya adalah untuk jangka panjang, yakni PON 2024. Kalau bukan sekarang regenerasinya, mau kapan lagi. Saya bicara juga untuk kepentingan Bali secara umum," ujar Kusimantara yang juga salah satu pengurus Pengprov PBVSI Bali ini. Lalu, bagaimana proses penyeleksian pemain Badung nantinya? Disebutkannya, salah satunya juga dari ajang Mangupura Cup yang baru saja dimulai Senin (22/10) lalu. Dimana pihaknya mengimbau kepada tim yang berpartisipasi, wajib minimal menyertakan 1-2 pemain dengan aturan kelahiran tersebut dalam tim, terutama kelahiran 1996 sampai 1999. Begitu juga pemantauan hasil Porjar Badung dan juga invitasi cabor bola voli yang telah dilakukan pihaknya belum lama ini. Sekedar catatan, aturan pemain itu hanya berlaku di kategori voli indoor putra, sedangkan untuk indoor putri, voli pasir putra-putri, masih tetap menerapkan syarat yang sama yakni boleh kelahiran 1995. Namun, khusus untuk pemain voli pasir, tidak boleh lagi berlaga di voli indoor, begitu juga sebaliknya. 

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.