Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peraturan Berubah, Seleksi Pevoli Porprov Diulang

AA Bagus Kusimantara




 BALI TRIBUNE - Rakerda Pengprov PBVSI Bali yang digelar Sabtu (20/10) lalu ternyata memutuskan aturan baru untuk umur pemain Porprov Bali 2019. Tentu saja, Pengkab PBVSI Badung selaku juara bertahan mesti kembali melakukan seleksi ulang soal perekrutan pemain nantinya. Aturan yang dimaksud yakni dimana pada ajang Porprov Bali 2019 mendatang, tim wajib menyertakan pemain kelahiran maksimal 1995 hingga 1999. Namun, satu tim hanya boleh menyertakan 3 pemain saja untuk kelahiran 1995 itu. Bahkan, yang boleh dimainkan di tengah lapangan hanya 2 saja, dan seorang sisanya sebagai pengganti. "Sebelum aturan itu diputuskan, kami sebenarnya sudah memiliki tim bayangan. Dengan kondisi itu, mau tidak mau proses penyeleksian pemain itu harus kembali kami lakukan. Dan sesegera mungkin," ujar Ketum Pengkab PBVSI Badung, AA Bagus Kusimantara, Selasa (23/10). Dijelaskannya, tim bayangan yang sudah dibentuk pihaknya itu memang mayoritas adalah kelahiran 1995 dan merupakan pemain Badung di Porprov Bali 2017, bahkan ada yang pernah turun di 2015 silam. Tapi karena ada desakan dari pengkab PBVSI lainnya untuk regenerasi pemain, apalagi kelahiran 1995 itu sudah dua kali merasakan porprov, maka keputusan itu akhirnya dipilih. Karena hanya boleh menyertakan 3 pemain kelahiran tahun 95 saja, oleh sebab itu pihaknya akan ketat dalam penyeleksian tersebut. Apalagi, fokus pemain khusus kelahiran tahun 95 tentu akan terbagi, mengingat selain Porprov Bali, juga ada persiapan dalam pembentukan tim Pra-PON yang waktunya mendahului dari ajang porprov. "Aturan baru itu memang diputuskan secara bersama dengan pengurus kabupaten dan kota. Karena tujuannya adalah untuk jangka panjang, yakni PON 2024. Kalau bukan sekarang regenerasinya, mau kapan lagi. Saya bicara juga untuk kepentingan Bali secara umum," ujar Kusimantara yang juga salah satu pengurus Pengprov PBVSI Bali ini. Lalu, bagaimana proses penyeleksian pemain Badung nantinya? Disebutkannya, salah satunya juga dari ajang Mangupura Cup yang baru saja dimulai Senin (22/10) lalu. Dimana pihaknya mengimbau kepada tim yang berpartisipasi, wajib minimal menyertakan 1-2 pemain dengan aturan kelahiran tersebut dalam tim, terutama kelahiran 1996 sampai 1999. Begitu juga pemantauan hasil Porjar Badung dan juga invitasi cabor bola voli yang telah dilakukan pihaknya belum lama ini. Sekedar catatan, aturan pemain itu hanya berlaku di kategori voli indoor putra, sedangkan untuk indoor putri, voli pasir putra-putri, masih tetap menerapkan syarat yang sama yakni boleh kelahiran 1995. Namun, khusus untuk pemain voli pasir, tidak boleh lagi berlaga di voli indoor, begitu juga sebaliknya. 

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.