Perayaan Dipawali = Sekolah Libur, Pelayanan Publik Tutup | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 18 October 2017 18:55
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Pelayanan publik
TUTUP - Pelayanan publik di Kota Denpasar diliburkan pada perayaan Dipawali, Rabu (18/10).

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No. 003.1/6919/BKD tanggal 16 Oktober 2017 terkait hari raya Dipawali, semua pegawai Pemerintah Kota Denpasar mendapat jatah libur fakultatif, Rabu (18/10).   Akibat dengan libur fakultatif  tersebut,  segala bentuk pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ditutup. Termasuk seluruh sekolah di Denpasar juga diliburkan.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap meliburkan siswanya sesuai dengan ketentuan di provinsi. Karena kata Gunawan, pihaknya menyesuaikan dengan di provinsi sehingga sekolah-sekolah di Kota Denpasar tetap melakukan sesuai arahan Gubernur Bali dan tetap seperti apa yang tertera dalam surat imbauan tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke provinsi memastikan katanya semua libur di SMA dan SMK-nya jadi kami juga menyesuaikan. Dengan konfirmasi itu kami langsung menyebarkan informasi melalui grup WhatsApp ke sekolah masing-masing," kata Gunawan.

 Kecuali Sekolah Gandhi, kata Gunawan mereka memilih untuk mencari libur dua hari dari tanggal 18-19 Oktober 2017 karena memang di sekolah tersebut khusus merayakan dipawali. "Mereka soalnya khusus merayakan karena nama sekolahnya saja Gandhi," kata Gunawan.

Sementara Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mengatakan bahwa terkait dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menghormati kebijakan tersebut dan meneruskan ke seluruh OPD di Kota Denpasar.

“kita mengikuti surat edaran tersebut, dan terkait pelayanan publik dikembalikan ke OPD masing-masing mengingat ini adalah kali pertama, serta bagi umat yang merayakan kami ucapkan selamat hari raya”, ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Ni Luh Putu Sri Armini  menyatakan bahwa pelayanan kesehatan masih berjalan seperti biasa pada seluruh puskesmas dan IGD RS Wangaya. “Karena ini baru pertama kali, jadi kami mengambil kebijakan untuk tetap mengimbau puskesmas dan IGD buka seperti biasa, terlebih ketika masyarakat belum tersosialisasi dengan baik tentang kebijakan ini,” ungkapnya.

Selain itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar AA Isteri Agung mengatakan pelayan publik di Disdukcapil sementara diliburkan, untuk menghormati surat edaran yang disampaikan, dan dibuka kembali seperti biasa di tanggal 19 Oktober 2017.

Surat edaran tentang Dipawali ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, Pimpinan Instansi Sipil, TNI/Polri dan Pimpinan BUMN atau swasta yang ditandatangani langsung Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, I Ketut Widnya.

Sejumlah negara diketahui telah menetapkan Dipawali sebagai hari libur nasional. Di antaranya Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat. Di Indonesia, tahun 2017 ini menjadi kali pertama penetapan Hari Dipawali menjadi hari libur fakultatif.

Hari Raya Dipawali atau dalam bahasa Sanskerta Deepavali merupakan hari raya umat Hindu di India untuk memperingati kemenangan kebaikan terhadap kebatilan. Perayaan ini terfokus pada lampu dan cahaya, terutama pada lampu “diya” tradisional. Kembang api juga turut dipergunakan dalam festival ini dalam beberapa bagian negara.