Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbasi Gianyar Siapkan Strategi 5 on 5 dan 3 on 3

Made Purwita

BALI TRIBUNE - Demi mempertahankan perolehan 1 medali emas saat Porprov Bali XIII/2017 Gianyar silam, dan mampu diteruskan di Porprov Bali XIV/2019 mendatang di Tabanan, Pengkab Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Gianyar bakal menyiapkan di 2 nomor basket yakni 5 on 5 dan 3 on 3. “Kami memang harus menyiapkan taktik dan strategi yang tepat agar bisa meraih medali emas lagi, setelah di Porprov 2017 silam kami meraih emas di nomor 5 on 5 putri. Kami bertekad mempertahankan 1 emas itu di Porprov Tabanan nanti,” ungkap Ketua Pengkab Perbasi Gianyar, Made Purwita, Selasa (11/12). Taktik dan strategi itu pastinya juga dengan melihat lebih dulu kekuatan daerah lainnya di Bali, khusus untuk putri di dua nomor tersebut. Artinya, jika rival kuat di 5 on 5, maka 3 on 3 Gianyar bakal diperkuat dan dipersolid. Proyeksinya lanjut pria yang juga Sekretaris KONI Gianyar itu, untuk 3 on 3 putri, kini sudah ada beberapa nama pebasket seperti Eka Liana Febri Ananda, Canis Jisan Cegi, Komang Yuni, Purnami maupun Dinda. “Itu masih gambaran awal, apalagi untuk 3 on 3 hanya diperbolehkan total pebasket hanya 4 orang saja. Dan mereka masih bakal diseleksi lagi. Tapi jika seandainya Eka, Jisan dan Komang Yuni turun di 3 on 3, peluang untuk juara sangat besar,” tambah Purwita. Meski demikian, pihaknya masih harus melihat kekuatan lawan tadi. Pasalnya jika kekuatan rival juga tidak begitu kuat, maka bisa jadi Eka ditarik ke 5 on 5. Tapi jika rival kuat di 5 on 5, maka Eka dimainkan di 3 on 3. “Semua itu karena ada beberapa pebasket kami yang membawa juara di Porprov Gianyar silam, sudah tidak bisa turun lantaran usia mereka sudah lebih. Aturannya sekarang ini, untuk batas umur 5 on 5 yakni untuk pebasket kelahiran maksimal 2000 dan maksimal 1999 untuk pebasket nomor 3 on 3,” demikian Purwita.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.