Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepat Proyek PSEL, Pemkot Denpasar Rampungkan Seluruh Persyaratan Dasar

PSEL
Bali Tribune / PSEL - Lokasi PSEL saat ground breaking beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merampungkan pemenuhan seluruh persyaratan dasar guna mempercepat proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Selain menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Denpasar juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung berupa pasokan air bersih ke lokasi proyek. 

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menegaskan komitmennya pascapelaksanaan ground breaking pada 8 Juli lalu. Saat ini, pihak pengelola PSEL tengah mengajukan usulan amendemen teknis guna mempercepat tahapan konstruksi fisik di lapangan.

“Kewajiban perizinan melalui PBG sudah kami keluarkan. Mengenai permohonan amendemen teknis, selama tujuannya untuk percepatan pelaksanaan pekerjaan, tentu kami dukung penuh,” ujar Jaya Negara, Kamis (20/8).

Dukungan tersebut diperkuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang telah menerbitkan surat keterangan resmi bahwa seluruh proses perizinan berjalan lancar demi mendukung tahapan fisik proyek.

Dari sisi infrastruktur air, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, I Putu Yasa, menyatakan kebutuhan air selama fase konstruksi diperkirakan mencapai 50 meter kubik per hari dan pihaknya telah siap memenuhinya. Distribusi air akan memanfaatkan jaringan pipa yang sudah tersedia menuju kawasan Pelabuhan Benoa.

Putu Yasa memastikan suplai untuk proyek strategis ini tidak akan mengganggu pelayanan bagi pelanggan reguler. Sebagai antisipasi lonjakan kebutuhan saat PSEL beroperasional nanti, Perumda Tirta Sewakadarma menyiapkan pengembangan jaringan dari reservoir Tukad Bilok.

"Pemasangan pompa booster dan pipa sepanjang kurang lebih 750 meter akan kami lakukan tahun ini. Langkah ini sekaligus mencegah gangguan distribusi air menuju Serangan dan mempersiapkan pemenuhan jangka panjang PSEL," jelas Putu Yasa. 

wartawan
JRO
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.