Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Disahkan, Bangli Miliki 15 Dinas

Bali Tribune/SIDANG - Bupati Sedana Arta bersama Wakil Ketu DPRD Bangli I Nyoman Budiada saat Sidang Paripurna,

balitribune.co.id | Bangli  - Setelah melalui pembahasan yang alot akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan lewat Rapat Paripurna DPRD Bangli di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Selasa (10/8/2021). Hadir dalam rapat paripurna Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan beberapa pimpinan OPD.
 
Ditemui usai rapat Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada mengatakan, setelah melalui pembahasan serta mengajukan permohonan rekomendasi ke Gubernur, maka ditetapkan Bangli memiliki 15 OPD. "Awalnya ada 17 Dinas, kini menjadi 15 dinas," ungkapnya usai rapat. 
 
Kata politisi dari Partai Golkar ini, ada 3 OPD lingkub Pemkab Bangli dilebur. OPD yang akan dilebur tersebut meliputi Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Bangli, Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah Bangli, dan Dinas Pengendalian Penduduk-Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Pengendalian Penduduk KB PPA) Bangli. Satpol PP kini berdiri sendiri. Sedangkan Bidang damkar bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan begitu Satpol PP berdiri sendiri. Berikutnya Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah berada dibawah Sekretariat Daerah (Setda).  
 
Lebih lanjut, Dinas Pengendalian Penduduk-Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Pengendalian Penduduk KB PPA) Bangli dipecah menjadi dua. Yang mana bidang Pengendalian penduduk keluarga berencana bergabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sedangkan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabung ke Dinas Sosial. 
 
Dengan disahkan Perda ini, sudah barang tentu segera dapat ditindaklanjuti. Bupati kini sudah bisa melakukan pengisian atau mutasi jabatan. Bersama itu penataan OPD juga segera diproses. "Sesuai UU, setelah 6 Bulan dilantik bupati sudah bisa melakukan mutasi. Jadi sudah bisa dilakukan pengisian dan mutasi untuk mewujudkan Bangli Era Baru," sambungnya. 
 
 Disinggung terkait target, Nyoman Budiada menegaskan jika ini sepenuhnya ada ditangan Bupati. Pihaknya pun berharap, posisi yang masih kosong maupun PLT segera terisi. Sehingga OPD bisa bekerja optimal, sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan masyarakat juga dapat terpenuhi. 
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah melalui pembahasan mendalam pada rapat pansus dan eksekutif serta telah mendapat rekomendasi dari Gubernur. Dalam rekomendasi Gubernur ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal Dinas yang dapat digabung maupun tidak dapat digabung karena tidak satu rumpun. Kemudian atas rekomendasi tersebut DPRD dan Eksekutif telah melakukan penyempurnaan draf rancangan Perda. "Setelah melalui proses tersebut hari ini mendapat persetujuan bersama," ungkapnya. 
 
Setelah ranperda disetujui, maka akan ditindaklanjuti dengan penyampaian ranperda kepada pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan fasilitasi. "Mudah-mudahan proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi lebih cepat sehingga Ranperda yang ditetapkan bisa segera diundangkan dan dibuatkan peraturan pelaksanaanya," ujar Ketua DPC PDIP Bangli ini.
 
Kata Sedana Arta, dengan telah ditetapkan satu ranperda menjadi Perda ini agar dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan Reformasi birokrasi di Bangli. "Kami juga sampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak serta kolaborasi yang dilandasi semangat kebersamaan," kata mantan anggota DPRD Bali ini. 
wartawan
SAM
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.