Perda Disahkan, Bangli Miliki 15 Dinas | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 11 August 2021 00:16
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/SIDANG - Bupati Sedana Arta bersama Wakil Ketu DPRD Bangli I Nyoman Budiada saat Sidang Paripurna,
balitribune.co.id | Bangli  - Setelah melalui pembahasan yang alot akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan lewat Rapat Paripurna DPRD Bangli di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Selasa (10/8/2021). Hadir dalam rapat paripurna Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan beberapa pimpinan OPD.
 
Ditemui usai rapat Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada mengatakan, setelah melalui pembahasan serta mengajukan permohonan rekomendasi ke Gubernur, maka ditetapkan Bangli memiliki 15 OPD. "Awalnya ada 17 Dinas, kini menjadi 15 dinas," ungkapnya usai rapat. 
 
Kata politisi dari Partai Golkar ini, ada 3 OPD lingkub Pemkab Bangli dilebur. OPD yang akan dilebur tersebut meliputi Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Bangli, Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah Bangli, dan Dinas Pengendalian Penduduk-Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Pengendalian Penduduk KB PPA) Bangli. Satpol PP kini berdiri sendiri. Sedangkan Bidang damkar bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan begitu Satpol PP berdiri sendiri. Berikutnya Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah berada dibawah Sekretariat Daerah (Setda).  
 
Lebih lanjut, Dinas Pengendalian Penduduk-Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Pengendalian Penduduk KB PPA) Bangli dipecah menjadi dua. Yang mana bidang Pengendalian penduduk keluarga berencana bergabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sedangkan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabung ke Dinas Sosial. 
 
Dengan disahkan Perda ini, sudah barang tentu segera dapat ditindaklanjuti. Bupati kini sudah bisa melakukan pengisian atau mutasi jabatan. Bersama itu penataan OPD juga segera diproses. "Sesuai UU, setelah 6 Bulan dilantik bupati sudah bisa melakukan mutasi. Jadi sudah bisa dilakukan pengisian dan mutasi untuk mewujudkan Bangli Era Baru," sambungnya. 
 
 Disinggung terkait target, Nyoman Budiada menegaskan jika ini sepenuhnya ada ditangan Bupati. Pihaknya pun berharap, posisi yang masih kosong maupun PLT segera terisi. Sehingga OPD bisa bekerja optimal, sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan masyarakat juga dapat terpenuhi. 
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah melalui pembahasan mendalam pada rapat pansus dan eksekutif serta telah mendapat rekomendasi dari Gubernur. Dalam rekomendasi Gubernur ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal Dinas yang dapat digabung maupun tidak dapat digabung karena tidak satu rumpun. Kemudian atas rekomendasi tersebut DPRD dan Eksekutif telah melakukan penyempurnaan draf rancangan Perda. "Setelah melalui proses tersebut hari ini mendapat persetujuan bersama," ungkapnya. 
 
Setelah ranperda disetujui, maka akan ditindaklanjuti dengan penyampaian ranperda kepada pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan fasilitasi. "Mudah-mudahan proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi lebih cepat sehingga Ranperda yang ditetapkan bisa segera diundangkan dan dibuatkan peraturan pelaksanaanya," ujar Ketua DPC PDIP Bangli ini.
 
Kata Sedana Arta, dengan telah ditetapkan satu ranperda menjadi Perda ini agar dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan Reformasi birokrasi di Bangli. "Kami juga sampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak serta kolaborasi yang dilandasi semangat kebersamaan," kata mantan anggota DPRD Bali ini.