Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Ketinggian Bangunan Belum Final

Bali Tribune/ I Nengah Tamba
balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini masih membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Beberapa hal krusial yang dibahas, di antaranya terkait ketinggian bangunan dan sempadan pantai. 
 
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, di Denpasar, Selasa (11/6). Menurut dia, ada cukup banyak masukan dari kabupaten dan kota di Bali terkait materi Ranperda RTRW Provinsi Bali ini. 
 
"Ada beragam masuk dari kabupaten dan kota. Kita bahas dulu di internal dewan, lalu akan kita rangkum sebagai keputusan dewan. Setelah itu, kita bahas lagi bersama kabupaten dan kota untuk lebih mematangkan lagi," jelas Tamba. 
 
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu tak menampik, salah satu pembahasan yang cukup alot adalah terkait ketinggian bangunan. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009, ketinggian bangunan diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. 
 
Adapun dalam perubahan saat ini, muncul wacana bahwa ketinggian bangunan ini dikaji ulang. Khusus untuk rumah sakit, lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan misalnya, diusulkan agar ketinggian bangunan dikaji kembali. Ini penting, untuk mengatasi kroditnya areal parkir maupun ruangan yang dibutuhkan. 
 
"Khusus untuk ketinggian bangunan ini, memang belum disepakati. Ada usulan, khusus untuk rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintahan, ketinggian bangunannya disepakati ulang. Ada tawaran, ketinggiannya sekitar 25. Nah, apakah 25 meter atau 25 lantai? Ini masih dikaji secara mendalam," urai Tamba, yang juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. 
 
Perdebatan serupa juga terjadi terkait aturan soal sempadan pantai. Aturan yang ada saat ini, sempadan pantai berjarak 100 meter. Namun beberapa kabupaten, mengusulkan agar sempadan pantai ini dikaji kembali. 
 
"Sempadan pantai juga masih perlu kajian mendalam. Apakah tetap 100 meter, atau malah dihilangkan. Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan kabupaten dan kota," ujar Tamba, yang pada Pileg 2019 gagal kembali lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Bali setelah bertarung melalui Partai Demokrat dari Dapil Jembrana. 
 
Soal pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali ini memakan waktu cukup lama, Tamba mengatakan, hal tersebut terjadi karena memang banyak poin krusial dalam Ranperda ini. Beberapa hal bahkan butuh pembahasan yang mendalam dan detail. 
 
"Memang ini memakan waktu lama. Karena beberapa hal dibahas secara detail. Kita targetkan, Ranperda ini tuntas sebelum masa jabatan DPRD Provinsi Bali saat ini berakhir," pungkas Tamba.
wartawan
San Edison
Category

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.