Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Ketinggian Bangunan Belum Final

Bali Tribune/ I Nengah Tamba
balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini masih membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Beberapa hal krusial yang dibahas, di antaranya terkait ketinggian bangunan dan sempadan pantai. 
 
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, di Denpasar, Selasa (11/6). Menurut dia, ada cukup banyak masukan dari kabupaten dan kota di Bali terkait materi Ranperda RTRW Provinsi Bali ini. 
 
"Ada beragam masuk dari kabupaten dan kota. Kita bahas dulu di internal dewan, lalu akan kita rangkum sebagai keputusan dewan. Setelah itu, kita bahas lagi bersama kabupaten dan kota untuk lebih mematangkan lagi," jelas Tamba. 
 
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu tak menampik, salah satu pembahasan yang cukup alot adalah terkait ketinggian bangunan. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009, ketinggian bangunan diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. 
 
Adapun dalam perubahan saat ini, muncul wacana bahwa ketinggian bangunan ini dikaji ulang. Khusus untuk rumah sakit, lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan misalnya, diusulkan agar ketinggian bangunan dikaji kembali. Ini penting, untuk mengatasi kroditnya areal parkir maupun ruangan yang dibutuhkan. 
 
"Khusus untuk ketinggian bangunan ini, memang belum disepakati. Ada usulan, khusus untuk rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintahan, ketinggian bangunannya disepakati ulang. Ada tawaran, ketinggiannya sekitar 25. Nah, apakah 25 meter atau 25 lantai? Ini masih dikaji secara mendalam," urai Tamba, yang juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. 
 
Perdebatan serupa juga terjadi terkait aturan soal sempadan pantai. Aturan yang ada saat ini, sempadan pantai berjarak 100 meter. Namun beberapa kabupaten, mengusulkan agar sempadan pantai ini dikaji kembali. 
 
"Sempadan pantai juga masih perlu kajian mendalam. Apakah tetap 100 meter, atau malah dihilangkan. Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan kabupaten dan kota," ujar Tamba, yang pada Pileg 2019 gagal kembali lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Bali setelah bertarung melalui Partai Demokrat dari Dapil Jembrana. 
 
Soal pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali ini memakan waktu cukup lama, Tamba mengatakan, hal tersebut terjadi karena memang banyak poin krusial dalam Ranperda ini. Beberapa hal bahkan butuh pembahasan yang mendalam dan detail. 
 
"Memang ini memakan waktu lama. Karena beberapa hal dibahas secara detail. Kita targetkan, Ranperda ini tuntas sebelum masa jabatan DPRD Provinsi Bali saat ini berakhir," pungkas Tamba.
wartawan
San Edison
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.