Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda KTR Resmi Disahkan, Pemkot Denpasar Bakal Perketat Aturan Vape Lewat Perwali

reklame
Bali Tribune / Papan reklame KT) terpasang di salah satu area ruang publik Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar resmi mengesahkan Perda KTR baru dan tengah menyiapkan Perwali untuk mengatur lebih detail penggunaan hingga operasional toko rokok elektrik (vape)

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar pada Rabu (21/10/2026). Pascapengesahan ini, Pemkot Denpasar bakal memperjelas regulasi penggunaan rokok elektrik (vape) hingga keberadaan toko penjualnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menjelaskan bahwa penajaman aturan teknis ini penting untuk menyesuaikan perkembangan produk tembakau. Aturan KTR sebelumnya yang berlaku sejak 2013 dinilai masih berfokus pada rokok konvensional.

"Seiring perkembangan zaman, pemerintah perlu memperbarui dan mempertajam sejumlah ketentuan agar penerapan KTR tetap relevan, termasuk menghadapi maraknya penggunaan vape. Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail," ujar Arya Wibawa.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah klaim promosi rokok elektrik yang kerap menyatakan produknya bebas gangguan bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, ketentuan teknis Perwali nantinya tidak hanya menyasar pembatasan ruang penggunaan vape, tetapi juga menyentuh aspek penataan toko penjualnya.

Terkait pertimbangan dampak kesehatan, Arya Wibawa menegaskan Pemkot Denpasar akan berkordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. "Penggunaannya dari sisi kajian kesehatan, kami akan konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan," imbuhnya.

Di sisi lain, Fraksi PSI-NasDem DPRD Kota Denpasar mengingatkan pentingnya matangnya kajian penentuan lokasi KTR agar aturan ini dapat berjalan efektif dan adil.

Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Anugraha Merta, menilai Pemkot Denpasar juga wajib menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) yang memadai demi menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan hak perokok.

"Di samping itu, agar pemerintah bisa menyiapkan tempat yang tepat bagi masyarakat perokok, sehingga ada keseimbangan antara larangan dan hak perokok," kata Anugraha Merta.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum di area publik sensitif seperti sekolah, rumah sakit, dan taman bermain anak untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil. Penegakan aturan tersebut menurutnya perlu didukung pengawasan aktif petugas serta edukasi konsisten bagi personel keamanan di lapangan.

wartawan
JRO
Category

Ashram Gandhi Puri Cetak Guru Yoga Muda Dukung Wellness Tourism Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung sektor wellness and sport tourism di Bali. Langkah ini diwujudkan melalui program Yoga Teacher Training Course (YTTC) 100 Jam yang digelar secara intensif dengan metode live-in di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada 8–18 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ida Rsi Putra Manuaba Ajak Generasi Muda Sulteng Rawat Harmoni dan Kebudayaan

balitribune.co.id | Palu - Pengasuh Ashram Gandhi Puri, Ida Rsi Putra Manuaba, merampungkan rangkaian kunjungan spiritual dan kebudayaan di Sulawesi Tengah pada 4–8 November 2025. Kunjungan ini bertujuan memperkuat jembatan pendidikan, kebudayaan, serta memperluas dialog spiritual bersama civitas akademika dan masyarakat Hindu setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Hijau dan Pemberdayaan Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Limbah produksi yang selama ini kerap dianggap sebagai sisa tak berguna justru dapat menjadi sumber nilai ekonomi ketika dikelola dengan kreativitas. Kisah itulah yang dibawa DINZ Handmade, UMKM binaan Bank Indonesia Provinsi Bali, ke panggung Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMPN 2 Kediri Tabanan Raih Juara I Nasional Pembudayaan Keamanan Pangan

balitribune.co.id | Tabanan – Komitmen membangun budaya keamanan pangan sejak dini kembali mengantarkan Kabupaten Tabanan menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 2 Kediri yang berhasil meraih Juara I Lomba Sekolah yang Melaksanakan Pembudayaan Keamanan Pangan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Juara Championship Musim Lalu, Bali United Sudah Siapkan Strategi Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Bali United FC bakal menjamu jawara Champhionship musim lalu, Garudayaksa FC hari Rabu (21/10) sore di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Laga pekan ke-6 BRI Super League 2026/2027 itu akan mempertemukan secara perdana Serdadu Tridatu bersua dengan Spirit of Garuda di kasta tertinggi sepak bola Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.