Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda KTR Sering Dilanggar = Tim Penegak Perda Gencarkan Sosialisasi

Perda KTR
KTR – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sejumlah perokok pelanggar Perda KTR di Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (ktr) di Kota Denpasar. Namun dalam penerapannya masih banyak terjadi pelanggaran terutama di tempat-tempat umum.

Untuk itu, tim penegak perda dikoordinir Dinas Kesehatan Kota Denpasar gencar sosialisasi, agar pada tempat-tempat yang telah ditentukan tidak ada yang merokok.

“Kita harus semakin menggencarkan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR. Terutama tempat-tempat yang diatur untuk tidak merokok,” ujar Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Denpasar IB Eka Putra, Kamis (20/7).

Ia mengatakan, sesuai Perda KTR ada delapan tempat yang telah diatur bagi perokok. Kedelapan tempat tersebut, yakni tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan seperti lapangan, taman kota, pedestrian dan balai banjar.

Dari delapan tempat yang telah diatur bagi perokok itu, lima tempat yang sama sekali tidak boleh merokok yaitu tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, dan tempat angkutan umum.

“Kelima tempat ini tidak boleh sama sekali menyediakan tempat merokok bagi para perokok.  Sedangkan tiga tempat lainnya seperti tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan harus ada tempat khusus untuk para perokok,” ujarnya.

Pada intinya, menurut IB Eka Putra, perda KTR yang ada tidak melarang bagi perokok namun hanya mengatur para perokok dengan menyediakan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan. Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terutama pelanggaran yang paling banyak terjadi di tempat-tempat umum.

Untuk itu, pihaknya bersama tim pengawasan KTR akan menggencarkan lagi sosialisasi ke masyarakat. Termasuk juga menyosialisasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dimana denda maksimal mencapai Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Pelanggaran KTR di tempat umum sering terjadi yakni adanya penjual rokok, termasuk juga ada orang merokok meski sudah ada larangan. “Kami harapkan masyarakat turut menaati aturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.