Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perempuan Penyelundup Sabu ke Lapas Diadili

KONSULTASI - Nur Yani tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Nur Yani (27), perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditangkap karena mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas II A, Kerobokan dengan modus disisipkan ke dalam roti, Senin (3/9) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, perempuan yang tinggal di sebuah kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I," beber jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika saat membacakan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa.  Sementara pada dakwaan kedua, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini juga menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama. Pasal ini mengatur tentang tindakan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.  Diuraikan Arya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari ditemukannya paket sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, pada 27 Marer 2018.  Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam satu bungkus riti merk Sari Roti.  Beruntung, penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan petugas lapas setelah memeriksa isi bungkusan roti yang kirim melalui ojek online itu. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, terdakwa kemudian berhasil ditangkap di kosnya Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018.  Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening di dalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip di dalamnya berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.