Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peretas Website Polda Bali Diganjar 1 Tahun Penjara

website
Tiga terdakwa peretas website Humas Polda Bali divonis masing-masing 1 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga peretas (hacker) Website Humas Polda Bali, Selasa (24/10).

Selain hukuman fisik,  majelis hakim diketuai I Ketut Tirta juga menghukum  terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19), dengan pidana denda masing-masing Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan itu berupa, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer  atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dakawaan ke satu JPU.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa bahwa ketiganya tidak pernah dihukum, mangakui dan menyesali perbuatannya serta usia ketiga terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk merubah prilaku dan perbuatan. "Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan website Humas Polda tidak dapat berkerja dengan semestinya," tegas majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.

Setelah membacakan pokok tuntutannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa agar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Iswahyudi, selaku penasihat hukum. Kemudian Majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU)."Pikir-pikir juga yang mulia," kata jaksa Eddy Arta Wijaya.

Baik JPU maupun kuasa hukum dan ketiga terdakwa sendiri diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan sikap apakah banding atau menerima putusan.  Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara pada persidangan Selasa (17/10) lalu. Mereka juga dituntut denda Rp 3 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, Perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (5/3) lalu.

Ketiga terdakwa yang hanya berkenalan melalui media online ini ditangkap di tempat berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.

Menariknya, ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP. Tanya hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.