Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peretas Website Polda Bali Diganjar 1 Tahun Penjara

website
Tiga terdakwa peretas website Humas Polda Bali divonis masing-masing 1 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga peretas (hacker) Website Humas Polda Bali, Selasa (24/10).

Selain hukuman fisik,  majelis hakim diketuai I Ketut Tirta juga menghukum  terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19), dengan pidana denda masing-masing Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan itu berupa, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer  atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dakawaan ke satu JPU.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa bahwa ketiganya tidak pernah dihukum, mangakui dan menyesali perbuatannya serta usia ketiga terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk merubah prilaku dan perbuatan. "Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan website Humas Polda tidak dapat berkerja dengan semestinya," tegas majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.

Setelah membacakan pokok tuntutannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa agar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Iswahyudi, selaku penasihat hukum. Kemudian Majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU)."Pikir-pikir juga yang mulia," kata jaksa Eddy Arta Wijaya.

Baik JPU maupun kuasa hukum dan ketiga terdakwa sendiri diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan sikap apakah banding atau menerima putusan.  Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara pada persidangan Selasa (17/10) lalu. Mereka juga dituntut denda Rp 3 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, Perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (5/3) lalu.

Ketiga terdakwa yang hanya berkenalan melalui media online ini ditangkap di tempat berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.

Menariknya, ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP. Tanya hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.