Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pergub 80/2018 Belum Sepenuhnya Diindahkan

Bali Tribune/ Beberapa papan nama lembaga di lingkungan Pemkab Bangli yang hingga kini belum mempergunakan aksara Bali.

Bali Tribune, Bangli - Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali belum sepenuhnya terimplementasikan dengan baik oleh sejumlah lembaga (instansi) di lingkungan Pemkab Bangli.  Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, Rabu (6/2) kemarin mengatakan, hal itu disebabkan oleh persoalan ketersediaan anggaran di masing-masing lembaga bersangkutan. “Tentunya perlu pembiayaan, sehingga butuh waktu untuk penganggaran kemudian pencairanya sehingga baru bisa dilakukan penggantian,” jawabnya.  Lanjutnya, terkait dengan pemberlakuan Pergub 80 Tahun 2018 untuk saat ini telah dilakukan penyesuaian seperti, mempergunakan spanduk sebagai pengganti sementara papan nama instansi. “Pada prinsipnya semua siap untuk merubah, bagi yang memakai spanduk tentu kedepan akan diganti untuk dibuat permanen, ini akan digunakan seterusnya,” sebutnya seraya menyebutkan kondisi ini tidak hanya di Kabupaten Bangli saja namun daerah lainnya pun juga sama. Agung Suryadarma menambahkan, sesuai hasil koordinasi dengan pihak provinsi bahwasanya, instansi maupun lembaga pemerintahan yang belum menyertakan Aksara Bali pada papan nama mereka dapat disebarluaskan melalui media sosial. “Mungkin yang menggunakan stile Bali lebih sulit penggantianya, namun itu tetap harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,”imbuhnya. Dia berharap, seluruh intansi maupun lembaga pemerintahan di Kabupaten Bali segera menyesuaikan dengan ketentuan yang dimaksudkan oleh Pergub 80 Tahun 2018.“Harapan kami, seluruhnya segara bisa menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pergub,” tutupnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

DPRD Bali Soroti Dugaan Jual Beli Izin Sapi, Kresna Budi Minta Sistem Kuota Dihapus

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mengevaluasi bahkan membekukan sistem kuota pengiriman sapi Bali menyusul adanya dugaan praktik jual beli izin pengiriman sapi oleh oknum tertentu.

Menurut Kresna Budi, praktik tersebut sangat merugikan peternak dan pengusaha kecil karena biaya tambahan yang muncul membuat mereka sulit bersaing dengan pemodal besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pantai Legian Dinilai Kumuh, Bupati Badung Siapkan Penataan Kawasan Samigita

balitribune.co.id | Mangupura - Kondisi kawasan Pantai Legian yang dinilai masih semrawut dan kumuh menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan penataan kawasan pantai di wilayah Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) akan dilakukan secara bertahap guna mengembalikan daya tarik pariwisata Bali selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Karangasem Meningkat Dua Kali Lipat

balitribune.co.id I Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mencatat total kasus gigitan HPR utamanya anjing liar yang ditangani seluruh Posko Rabies Centre (PRC) yang ada di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di Karangasem dari Bulan Januari hingga April 2026 mencapai 3.379 kasus gigitan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Bokor Perak, Wanita Asal Desa Sakti Nusa Penida Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang-barang sakral berupa bokor, dulang, dan kapar yang terjadi di wilayah Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bubarkan Aksi Balap Liar di Pesinggahan

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polres Klungkung bersinergi dengan Polsek Dawan membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Raya Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). Pembubaran dilakukan mengingat aktivitas balap liar tersebut telah membahayakan dan meresahkanmasyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.