Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Periksa Seluruh Kendaraan di Pos Sekat

Bali Tribune/ PEMERIKSAAN - Seluruh kendaraan roda dua dan roda empat diperiksa di Pos Goa Lawah.

 
balitribune.co.id | Semarapura  - Memastikan para warga masyarakat mentaati ketentuan larangan mudik selama Libur menyambut Hari Raya Idul Fitri ini selama Pandemi Covid-19, Personel Gabungan Polres Klungkung gelar pemeriksaan agar  Pemudik tidak lolos dari pantauan personil Polres Klungkung yang bertugas di Pos Penyekatan Gua Lawah. Seluruh warga diperiksa satu persatu, termasuk kendaraan yang keluar dan masuk wilayah Hukum Polres Klungkung. Selasa (11/4/21).
 
Pos Sekat Gua Lawah menjadi zona penyekatan ketat bagi para pemudik, jajaran Polres Klungkung  tidak sekadar memeriksa kendaraan yang melintas. Tidak ingin kecolongan, petugas pun memeriksa muatan barang pada kendaraan box ataupun truk dan pick up yang kerap dijadikan alternatif oleh pemudik nakal.
 
Kasat Lantas Polrres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho menyatakan penyekatan dilaksanakan untuk antisipasi pemudik nakal  bisa mengelabui petugas Kepolisian dengan bersembunyi di antara tumpukan barang dalam bok truk. Namun, untuk di Pos Gua Lawah tidak bisa menghindar dari pemeriksaan petugas, karena petugas tidak sekadar memeriksa dari luar. “Seluruh isi muatan kendaraan box, truk, maupun  pick up pun diperiksa secara teliti, untuk memastikan tidak ada penumpang yang sembunyi di muatan barang,” ujar AKP Wahyu Joko Nugroho.
 
Pemberlakuan penyekatan dilaksanakan sesuai perintah Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H. menyatakan  seluruh personel  yang bertugas dalam pelaksanaan giat penyekatan dan imbauan mentaati Prokes Covid-19  agar secara marathon melaksanakan kegiatan penyekatan dan imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada pengguna. “Dalam kegiatan ini sasaran kami kendaraan roda dua, roda empat, truk, mobil box. Kami ingin memastikan masyarakat tidak melaksanakan mudik demi menghindari terjadinya penularan dan penyebaran Covid -19,” terang Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H mengingatkan pemudik nakal. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.