Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Pol PP Tak Digubris, Sky Garden Buka Lagi

Bali Tribune/ray
Kendati dipasangi spanduk peringatan Satpol PP, tapi Sky Garden tetap buka seperti biasa.

Denpasar | Bali Tribune. co.id - Pemasangan stiker pemberitahuan penghentian operasional Sky Garden oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Jumat (15/3) lalu, sama sekali tak digubris. Diskotek di kawasan Legian itu terus beroperasi hingga Senin (18/3) dinihari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Badung, IGAK Surya Negara mengatakan, surat teguran pertama itu dilayangkan karena pihak manajemen Sky Garden tidak mengurus perpanjangan Tanda Daftar Operasional Perusahaan (TDOP) yang sudah kedarluasa.

“Kalau masih beroperasi berarti dia melabrak aturan. Ya, kami masih pertimbangkan enam puluhan pekerja. Lagian peringatan satu ini sifatnya pembinaan,” ungkapnya, kemarin.

Dijelaskan, peringatan ini sudah melalui prosedur. Sebab, lanjut Surya, pemanggilan manajemen pada 12 Februari lalu tidak datang. Lalu pemanggilan lagi tanggal 26 Februari, namun manajemen datang tanggal 28 Februari dari manajemen HRD, Andre Mulia bersama timnya.

Mereka membawa dokumen-dokumen, seperti SKTU, UKL UPL, IMB dan TDOP. Setelah dicek TDOP-nya sudah tak berlaku sejak 16 Januari. Setelah diberi mereka waktu 15 hari tidak juga diindahkan sehingga diberi surat teguran satu, yakni penghentian operasional.

Jika setelah tujuh hari kerja tidak ada progres pembuatan izin dimaksud, maka akan diberikan surat teguran kedua. Teguran ini juga berlaku tujuh hari kerja. Jika masih membandel, maka akan diberikan surat teguran tiga. “Terakhir, jika masih membandel maka dilakukan penyegelan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Rifan menjelaskan, pemegang saham dari  PT. ESC Urban Food Station yang membawahi Sky Garden terdapat PT. Corporasae, yakni Rifan dan Yuliana sebanyak 66 persen. Direkturnya Daniar Trisasongko dan dan Komisaris Ali Sadikin. Sedangkan PT. Wilkin 34 persen.

Dua pihak ini sepakat mencari investor untuk menjual saham-sahamnya. Akhirnya ada yang mau membeli bernama Titian Wilaras alias Kris yang belakangan diketahui pemilik Bank BPR Legian di Jalan Gajah Mada Denpasar.

Kris menyanggupi membeli saham 66 persen dengan harga Rp 40 miliar dan 34 persen sebanyak Rp 35 miliar. Sampai di notaris, para pemegang saham ini disodori perjanjian di notaris bahwa Rp 40 miliar itu dicicil dengan uang muka Rp 5 miliar. Secara lisan Rp 18 miliar akan dikasi kapal speed boat. "Orang ini (Kris - red) mengaku memiliki Rp 7 triliun. Karena itu dipercayai,” ungkapnya kemarin siang.

Setelah dicek ternyata kapal speed boat dimaksud rusak dan diduga izinnya bodong atau tidak jelas dan setelah ditaksir harganya hanya Rp 8 miliar. 
Menurut Rifan, diduga ada kong kalikong sehingga proses jual beli diterbitkan oleh notaris. Karena secara otomatis Kris merasa sebagai pemegang saham di Sky Garden. Singkat cerita, Kris lalu minta izin operasi diperpanjang sejak tanggal 16 Januari 2019. “Ya, Karena belum lunas sehingga tidak diberikan,” tutur pengacara ini.

Waktu yang diberikan selama 1 bulan untuk melunasi pembayaran ternyata tidak terpenuhi. Sedangkan sejak Januari itu manajemen dari Kris sudah masuk dan menguasai Sky Garden dan hasil penjualan atau pemasukan ke kantong mereka.

PT. Corporesae pun memberikan surat pembatalan karena terdapat banyak kejanggalan, termasuk notaris telah menerbitkan proses jual beli. Namun sampai saat ini surat tersebut tidak digubris.

“Ya, kita bersedia kembalikan uang Rp 5 miliar. Dan Kris harus pertanggungjawabkan jumlah kerugian. Tinggal hitung aja dari tanggal 16 Januari itu berapa duit yang diambil oleh Kris tinggal dikembalikan,” katanya.

Dijelaskan Rifan, karena berkas termasuk izin tidak diberikan kepada Kris sehingga Satpol PP Badung melakukan penindakan dengan cara operasi Sky Garden diberhentikan sementara.

“Info yang kami terima, benar Kris mengoperasikan lagi Sky Garden dengan berdalih diperintah Pak Bupati tapi kami yakin dia cuman catut nama Pak Bupati. Dulu juga dia ngakunya kenal Pak Kapolda, tapi setelah dipastikan ternyata tidak,” pungkasnya. ray

wartawan
habit

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.