Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Kasasi MA Putuskan Hartono Cs Bersalah

Bali Tribune/ Sidang kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa yaitu Hartono (notaris), Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah. Kelimanya mendapat vonis bervariasi.
 
Dengan putusan MA tersebut, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Majelis hakim dipimpin Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
 
Sementara, Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya, Suryadi, Asral dan Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
 
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja, membenarkan terkait putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar sebelumnya.
 
Mengenai eksekusi para terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalaupun ada upaya hukum dari kelima terdakwa, hal itu tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegasnya.
 
 Untuk diketahui, Hartono dan empat lainnya jadi terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa.
 
Perbuatan itu menyebabkan korban, Hartati, merugi hingga Rp 38 miliar. Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
 
Dalam putusan PN Gianyar, Hartono divonis dua tahun penjara. Sementara, Hendro Nugroho Prawira divonis dua tahun penjara serta Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti divonis 2,5 tahun penjara.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Bank BPD Bali Luncurkan QRIS NFC, Percepat Transformasi Digital dan Dorong PAD Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali terus memperkuat perannya dalam mendorong digitalisasi daerah dan inklusi keuangan di Pulau Bali. Salah satu inovasi terbarunya adalah penerapan QRIS berbasis Near Field Communication (NFC) atau dikenal dengan QRIS Tap, yang resmi diluncurkan pada 14 Maret 2025 dan diperkenalkan kembali dalam acara "BaliGivation" di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Rabu (30/4).

Baca Selengkapnya icon click

Wamen PPPA Veronica Ke Buleleng Panen Padi Sehat Pribumi

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mendampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Veronica Tan dalam kunjungan kerja di Buleleng, Kamis (1/5). Veronica Tan bersama Wabup Supriatna melakukan panen padi di Persawahan Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergitas Catur Pusat Pendidikan di Era Post-Truth

balitribune.co.id | Era post-truth seolah-olah tidak dapat dhindari. Dinamika ini tentu menjadi racun bagi dunia pendidikan untuk menemukan penawar terbaik dan menjadi kecemasan yang perlu ditindaktanjuti dengan kolaborasi berbagai pihak tidak hanya harus bertumpu pada sekolah.  Era ini, sering kali mengalahkan fakta objektif dan lebih memunculkan emosi dan pendapat pribadi dalam membentuk opini publik.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Spirit Festival 2025 di Ubud Akan Hadirkan 50 UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2025 ini Bali Spirit Festival (BSF) akan kembali digelar di Ubud Kabupaten Gianyar pada 7-11 Mei. BSF adalah festival yang menggabungkan yoga, musik dan healing atau penyembuhan diikuti komunitas nasional dan internasional. Festival ini menciptakan ruang yang lebih selaras dan sehat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bekali Kepala Desa di Bali Waspada Kejahatan Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang produk dan layanan keuangan serta kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital sehingga masyarakat terhindar dari kerugian finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.