Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Kasasi MA Putuskan Hartono Cs Bersalah

Bali Tribune/ Sidang kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa yaitu Hartono (notaris), Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah. Kelimanya mendapat vonis bervariasi.
 
Dengan putusan MA tersebut, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Majelis hakim dipimpin Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
 
Sementara, Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya, Suryadi, Asral dan Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
 
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja, membenarkan terkait putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar sebelumnya.
 
Mengenai eksekusi para terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalaupun ada upaya hukum dari kelima terdakwa, hal itu tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegasnya.
 
 Untuk diketahui, Hartono dan empat lainnya jadi terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa.
 
Perbuatan itu menyebabkan korban, Hartati, merugi hingga Rp 38 miliar. Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
 
Dalam putusan PN Gianyar, Hartono divonis dua tahun penjara. Sementara, Hendro Nugroho Prawira divonis dua tahun penjara serta Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti divonis 2,5 tahun penjara.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.