Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Tanah PKD Sulahan, Tergugat Hadirkan Empat Orang Saksi

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang perkara tanah PKD Desa Adat Sulahan di PN Bangli, Rabu (26/6).
balitribune.co.id | Bangli - Sidang perdata kasus tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan  dengan pihak penggugat I Dewa Made Ugi dkk dan tergugat  I Dewa Nyoman Lungi dkk serta bendesa adat Sulahan  digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Rabu (26/6).
 
Sidang  dengan majelis hakim Anak Agung Putra  Wiratjaya SH mengagendakan pembuktian saksi yang diajukan para tergugat. Sebanyak empat saksi  diperiksa dalam perkara atas tanah PKD selauas 1.500 m2. Kempat saksi tersebut yakni I Dewa Made Badung (70), Sang Nyoman Budal (58)  I Dewa Ketut Karya (57) dan I Dewa Gede Yadnya (49) keseluruhan asal Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut.
 
Pantauan  untuk proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bergilir, oleh majelis bagi para saksi yang menunggu giliran untuk dimintai keterangnya diminta untuk keluar dari ruang sidang. Sementara itu para pihak yang bersengketa nampak kompak hadir sehingga kursi di ruang sidang Cakra penuh.
 
Ditemui usai memimpin sidang, Anak Agung Putra Wiratjaya, SH  mengungkapkan sebelum kasus ini bergulir hingga ke proses persidangan sejatinya telah dilakukan upaya mediasi dengan hakim mediator Agus Cakra Nugraha. “Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” ujarnya seraya menambahkan ternyata mediasi tidak membuahkan hasil sehingga proses persidangan dilanjutkan seperti biasa.
 
Lanjut Anak Agung Putra Jaya untuk sidang kali dengan agenda pembuktian saksi yang diajukan pihak tergugat. “Sebanyak empat saksi  yang dihadirkan sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksa ahli yang diajukan tergugat,” jelas hakim asal Denpasar ini.
 
Terpisah Kuasa  Hukum dari pihak tergugat yakni Nyoman Wicaksana Wirajati dalam perkara ini untuk pihak penggugat sebanyak 13 orang dan pihak tergugat sebanya 14 orang. Wicaksana Wirajati sangat menyayangkan permasalan ini harus diperiksa diranah Pengadilan Negeri karena sejatinya permasalah ini sepatutnya menjadi domain desa adat. “Peradilan adat sebagai bentuk implementasi dari otonomi desa adat dengan mengedepankan nilai- nilai hukum adat sesuai dengan prinsip keseimbangan dan mengutamakan perdamian,” kata Wicaksana Wirajati.
 
Sebutnya jika perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri  maka akan mengarah pada kondisi menang kalah  yang bertentangan dengan prinsi keseimbangan dan perdamaian, sehingga dapat mengganggu keharminisan dan keseimbangan desa adat. “Kami berharap majelis hakim dapat menyeselesaikan permasalahan ini secara berkeadilan dan tidak menggangu keseimbangan serta keharmonisan desa adat,” harap Nyoman Wicaksana Wirajati. 
wartawan
Agung Samudra
Category

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.