Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perketat Penjagaan, PPDN Masuk Bali Melalui Pelabuhan Harus Sesuai Ketentuan

Bali Tribune / MEMERIKSA - Petugas saat memeriksa kelengkapan ketentuan masuk Bali bagi PPDN di Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id | Denpasar – Aparat Satpol PP bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Diskominfos, TNI/Polri, Pecalang dan relawan memastikan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui darat yang masuk ke Bali sudah sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. Dalam hal ini penjagaan ketat terus digelar di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana. 

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Sabtu (27/6) menyampaikan, bahwa pihaknya menerjunkan tim sebanyak 8 orang, bergantian setiap 3 hari, bergabung dengan petugas dari Dinas Perhubungan, Dinas Kominfos, TNI/Polri, Pecalang serta relawan lainnya. "24 jam non stop kami jaga pintu masuk Bali guna memastikan tidak ada yang lolos," terangnya. 

Dia memastikan orang masuk Bali sudah sesuai ketentuan seperti melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test, mengisi form cek diri, adanya penjaminan serta mempunyai tujuan yang pasti ke Bali.

Diharapkan kerja sama antar aparat, Pecalang dan relawan bisa dilanjutkan dan ditingkatkan. Sehingga penjagaan pintu masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk bisa terlaksana dengan baik.

Meskipun ia menyadari tidak sedikit muncul protes dari PPDN, khususnya dari sopir atau awak kendaraan logistik terkait penerapan aturan PPDN/awak kendaraan harus rapid test masuk ke Bali. "Kami bisa mengatasinya dan memberikan penjelasan serta alasan-alasannya dengan cara manusiawi sehingga bisa diterima dengan baik," ucap Dharmadi. 

Menurut dia, regulasi mengharuskan PPDN yang masuk melalui pelabuhan harus mengantongi hasil rapid tes negatif jika masuk ke Bali. "Bukan untuk siapa-siapa, tapi demi kebaikan masyarakat Bali yang kita cintai," tegasnya.

Diakuinya jumlah sopir dan penumpang yang harus dicek sangat banyak, sementara petugas yang bertugas di sana jumlahnya terbatas. Bahkan di jam-jam tertentu yaitu sekitar pukul 02.00 – 06.00 waktu setempat, puncak kekroditan terjadi karena banyaknya penumpang/kendaraan masuk ke Bali.

Namun demikian, pihaknya mengaku akan terus mengawal regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini. “Persyaratan masuk Bali sudah ditetapkan, yaitu salah satunya hasil rapid test non reaktif bagi pelaku perjalanan darat. Semua usaha itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bali. Kita akan kawal terus," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.