Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkosa Anak Dibawah Umur, Melki Divonis 6 Tahun

Terdakwa Melkianus kasus pencabulan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur, Mikael Bulu alias Melkianus (23), divonis 6 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, Kamis (25/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman badan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Melki dengan 8 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menilai perbuatan pemuda dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan alternatif pertama," kata ketua hakim. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumiyati maupun penasehat hukum, Dodi Arta Karyawan dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.  Terdakwa yang juga punya nama panggilan Melki itu duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, sebut saja Nia, yang masih anak-anak. Tragisnya lagi, Nia adalah adik kandung dari pacar terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali. Saking seringnya, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan. Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban kebetulan sedang membersihkan kamar mandi di kosan. Sementara terdakwa yang tadinya duduk di teras tiba-tiba masuk ke dalam kamar mandi. Tangan korban kemudian ditarik dan diajak ke tempat tidur untuk digagahi.  Bahkan dalam aksinya itu, terdakwa membawa pisau yang kemudian diletakkan di sebelah kasur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.