Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Baru

Bali Tribune / Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam siaran persnya, Rabu (18/5) disebutkan, ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambah Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
  2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. arw
wartawan
ARW

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.