Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perlindungan Jaminan Sosial terhadap Nelayan Ditengah Pandemi

Bali Tribune / NELAYAN - santunan diserahkan kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia di Karangasem

balitribune.co.id | DenpasarPemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya seperti yang telah tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

Pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal/bukan penerima upah dan formal/penerima upah di masa pandemi sekarang ini.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp 16.800 per bulan (Rp 201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat 2 program Jaminan Sosial meliputi JKM dan JKK.

Nambela Ramawaspada selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karangasem Amlapura dalam siaran persnya yang diterima Bali Tribune, Selasa (2/2) menyampaikan bahwa saat ini nelayan yang merupakan pekerja bukan penerima upah di wilayah Bali Timur ini pun mendapat perlindungan jaminan sosial. 

Apalagi ditengah wabah Covid-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Misalnya apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta yang dapat digunakan sebagai biaya penguburan. 

"Sehingga santunan ini akan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Masyarakat diharapkan mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK," ucap Nambela. 

Seperti halnya dia membeberkan, bersama Anggota Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) telah menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia di Karangasem beberapa waktu lalu senilai Rp 42 juta. 

"Kami telah menyerahkan santunan kepada Ni Ketut Sekar selaku ahli waris dari I Ketut Sugiarta yang meninggal dunia beberapa waktu lalu dan merupakan seorang nelayan yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah sejak Juli 2020 lalu dengan dua program, yaitu JKK dan JKM," bebernya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Santunan bisa digunakan untuk biaya Ngaben dan sisanya untuk buka usaha guna menyambung hidup. 

"Saya berharap seluruh warga Kabupaten Karangasem dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK," katanya. 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menambahkan bahwa nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. 

Jaminan Kecelakaan Kerja juga memberikan perlindungan kepada petani dan nelayan mulai berangkat dari rumah, selama diperjalanan, selama melakukan aktivitasnya di laut, sampai kembali lagi ke rumah. Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.