Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perlindungan Subak di Bali, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Perencanaan Tata Ruang Perlu Diperketat

Bali Tribune / RAPAT - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Bali, I Made Supartha, dalam rapat fraksi, Selasa (4/2), didampingi Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

balitribune.co.id | Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia, terus mengalami perkembangan pesat dalam berbagai sektor. Namun, di balik geliat pembangunan, terdapat tantangan besar dalam menjaga kelestarian lahan subak—sistem irigasi tradisional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kearifan lokal Bali. 

"Oleh karena itu, perencanaan tata ruang dan pengawasan ketat terhadap peruntukan lahan menjadi langkah krusial dalam mencegah pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keberlanjutan subak," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Bali, I Made Supartha, dalam rapat fraksi, Selasa (4/2), didampingi Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. 

Diungkapkan, kerusakan irigasi subak dapat berdampak serius terhadap ketahanan pangan. Tanpa sistem irigasi yang optimal, lahan subak berisiko mengalami kekeringan, menghambat produksi hasil pangan, dan bahkan berujung pada degradasi ekosistem pertanian. 

"Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat mengancam keberlangsungan subak sebagai sistem pertanian berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun," tandasnya.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Provinsi Bali memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan subak. Perlunya regulasi yang ketat serta penerapan sanksi bagi pelaku alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan harus menjadi prioritas. 

"Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan tindakan konkret dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan guna menjamin ketahanan pangan nasional," tuturnya.

Subak telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dilindungi. Hal ini sejalan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang yang menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan melalui keberlanjutan fungsi sawah. 

"Pemerintah pusat maupun daerah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara konsisten, tanpa kompromi terhadap kepentingan bisnis yang bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan," katanya mewanti-wanti. 

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, lahan pertanian memegang peranan kunci dalam membangun kemandirian dan kedaulatan pangan. 

Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti: UU No. 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; UU No. 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; PP No. 1 Tahun 2011,  tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan; Perpres No. 59 Tahun 2019, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Selain itu, Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 juga menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi, termasuk Bali. Dari total luas baku sawah di Bali sebesar 70.996,37 hektare, sebanyak 67.678,96 hektare telah ditetapkan sebagai LSD yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

"Kendati berbagai regulasi telah diterapkan, kenyataannya alih fungsi lahan pertanian masih terjadi. Banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi area komersial atau properti, tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem," imbuhnya. 

Pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan mengenakan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku yang mengalihkan fungsi lahan tanpa izin.

Kasus penutupan saluran irigasi di Desa Canggu, misalnya, menunjukkan perlunya respons cepat dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, hingga instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, BPN, Satpol PP, serta desa adat dan subak. 

"Langkah koordinatif ini penting untuk menghindari eksploitasi lahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan," katanya lagi.

Bali tetap membutuhkan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Namun, investasi harus selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Subak bukan hanya sistem irigasi, tetapi juga aset budaya yang menjadi daya tarik wisata tersendiri. 

"Oleh karena itu, investor yang ingin berbisnis di Bali perlu memahami batasan dan regulasi yang berlaku agar tidak merusak ekosistem yang telah ada," katanya kembali mengingatkan. 

Perlindungan lahan subak harus menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu melakukan evaluasi kebijakan secara berkala serta menegakkan prinsip "equality before the law", di mana semua pihak—baik masyarakat lokal maupun investor—harus tunduk pada regulasi yang berlaku. 

"Dengan pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan, subak dapat tetap lestari, mendukung ketahanan pangan, serta menjadi warisan budaya yang terus dijaga untuk generasi mendatang," pungkasnya.

wartawan
ARW

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Maling Water Meter Ditangkap Warga di Dalung 

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung terungkap setelah seorang pria berinisial AR diamankan warga di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku tertangkap saat sedang beraksi mengambil water meter yang terpasang di pinggir jalan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Pasar Direvitalisasi Mulai 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung menyiapkan revitalisasi terhadap sembilan pasar yang dikelolanya, termasuk pasar hewan. 

Revitalisasi akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2030, dengan masterplan menjadi acuan untuk menentukan prioritas, konsep penataan, hingga kebutuhan anggaran masing-masing pasar.

Baca Selengkapnya icon click

Etika Salah Satu Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist

balitribune.co.id | Mangupura - Calon tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Bali yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga kursus dan pelatihan kerja dituntut untuk memiliki kompetensi guna memenuhi syarat dalam persaingan global saat ini. Peserta didik yang sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga pelatihan kerja akan mengikuti uji kompetensi sebagai bekal ketika lulus untuk memasuki dunia kerja di industri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Anggun dalam Balutan Wastra, Ny. Mas Parwata Ikuti Parade Pakaian Daerah Kriyanusa 2026

​balitribune.co.id | Jakarta - Keberagaman wastra Nusantara tampil semarak dalam gelaran Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Senin (28/9/2026), Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem Ny. Mas Parwata turut ambil bagian dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Main Stage Kriyanusa Hall B.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggulan di Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri pembukaan Kriyanusa 2026, Pameran Kerajinan Nusantara, yang mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senin (28/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.