Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perlindungan Subak di Bali, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Perencanaan Tata Ruang Perlu Diperketat

Bali Tribune / RAPAT - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Bali, I Made Supartha, dalam rapat fraksi, Selasa (4/2), didampingi Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

balitribune.co.id | Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia, terus mengalami perkembangan pesat dalam berbagai sektor. Namun, di balik geliat pembangunan, terdapat tantangan besar dalam menjaga kelestarian lahan subak—sistem irigasi tradisional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kearifan lokal Bali. 

"Oleh karena itu, perencanaan tata ruang dan pengawasan ketat terhadap peruntukan lahan menjadi langkah krusial dalam mencegah pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keberlanjutan subak," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Bali, I Made Supartha, dalam rapat fraksi, Selasa (4/2), didampingi Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. 

Diungkapkan, kerusakan irigasi subak dapat berdampak serius terhadap ketahanan pangan. Tanpa sistem irigasi yang optimal, lahan subak berisiko mengalami kekeringan, menghambat produksi hasil pangan, dan bahkan berujung pada degradasi ekosistem pertanian. 

"Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat mengancam keberlangsungan subak sebagai sistem pertanian berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun," tandasnya.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Provinsi Bali memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan subak. Perlunya regulasi yang ketat serta penerapan sanksi bagi pelaku alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan harus menjadi prioritas. 

"Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan tindakan konkret dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan guna menjamin ketahanan pangan nasional," tuturnya.

Subak telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dilindungi. Hal ini sejalan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang yang menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan melalui keberlanjutan fungsi sawah. 

"Pemerintah pusat maupun daerah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara konsisten, tanpa kompromi terhadap kepentingan bisnis yang bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan," katanya mewanti-wanti. 

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, lahan pertanian memegang peranan kunci dalam membangun kemandirian dan kedaulatan pangan. 

Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti: UU No. 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; UU No. 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; PP No. 1 Tahun 2011,  tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan; Perpres No. 59 Tahun 2019, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Selain itu, Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 juga menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi, termasuk Bali. Dari total luas baku sawah di Bali sebesar 70.996,37 hektare, sebanyak 67.678,96 hektare telah ditetapkan sebagai LSD yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

"Kendati berbagai regulasi telah diterapkan, kenyataannya alih fungsi lahan pertanian masih terjadi. Banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi area komersial atau properti, tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem," imbuhnya. 

Pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan mengenakan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku yang mengalihkan fungsi lahan tanpa izin.

Kasus penutupan saluran irigasi di Desa Canggu, misalnya, menunjukkan perlunya respons cepat dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, hingga instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, BPN, Satpol PP, serta desa adat dan subak. 

"Langkah koordinatif ini penting untuk menghindari eksploitasi lahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan," katanya lagi.

Bali tetap membutuhkan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Namun, investasi harus selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Subak bukan hanya sistem irigasi, tetapi juga aset budaya yang menjadi daya tarik wisata tersendiri. 

"Oleh karena itu, investor yang ingin berbisnis di Bali perlu memahami batasan dan regulasi yang berlaku agar tidak merusak ekosistem yang telah ada," katanya kembali mengingatkan. 

Perlindungan lahan subak harus menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu melakukan evaluasi kebijakan secara berkala serta menegakkan prinsip "equality before the law", di mana semua pihak—baik masyarakat lokal maupun investor—harus tunduk pada regulasi yang berlaku. 

"Dengan pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan, subak dapat tetap lestari, mendukung ketahanan pangan, serta menjadi warisan budaya yang terus dijaga untuk generasi mendatang," pungkasnya.

wartawan
ARW

Jelang Tengah Musim 2026, Ramadhipa Bidik Hasil Maksimal di Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang bersaing di ajang Moto3 Junior World Championship 2026, M. Kiandra Ramadhipa berupaya mempertahankan performa konsistennya sebelum memasuki jeda musim panas. Berlangsung di Circuit de Nevers Magny-Cours, Prancis pada 24–26 Juli 2026, pemuda asal Sleman, Yogyakarta ini membidik podium ketiganya musim ini sekaligus peluang merebut pimpinan klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click

Polaris Mixologist Competition 2026 Season 3 Dorong Talenta Mixologist di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Baca Selengkapnya icon click

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.