Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permalukan Mantan Pacaran di Medsos, Pemuda Ini Kena Batunya

Bali Tribune/ Ilustrasi Instagram


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang pemuda bernama I Ketut BAP (23), yang tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri melalui media sosial (Medsos), akhirnya mendapat ganjaran. Pemuda yang tinggal di seputaran Jalan Iman Bonjol, Denpasar, ini telah divonis penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Diketahui, terdakwa mempermalukan mantan pacarnya dengan membuat akun Instagram palsu dengan nama korban. Akun tersebut digunakan terdakwa untuk menyebarkan foto dan video pribadi korban. Alasan terdakwa melakukan ini lantaran masih menyimpan dendam setelah jalinan asmara keduanya kandas. 
 
"Majelis hakim diketuai Angeliky Handjani Dai telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara," kata Aji Silaban, selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (6/9/2021). 
 
Menukil petikan putusan majelis hakim, kata Aji, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
 
Perbuatan terdakwa itu diatur dan diancam Pasal 35 ayat (1) Jo pasal Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Putu Evi Widhiarini yakni 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara. Karena itu, terdakwa pun tidak berniat melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. 
"Terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim. Demikian juga dengan Jaksa," kata pengacara yang berkantor di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
 
Kasus ini disebut bermula ketika korban pada 28 September 2020 saat menerima pesan Whatsapp dari temannya berupa tangkapan layar berisi gambar akun Instagram yang dibuat oleh terdakwa. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa. 
 
Padahal, korban tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.  
 
"Saksi pelapor tidak mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi terdakwa membuat akun instagram tersebut. Namun, menurut saksi yang bersangkutan tidak terima karena mereka putus pacaran, dimana hal tersebut dikarenakan kedua orang tua mereka tidak merestui," kata Jaksa Evi dalam dakwaannya. 
 
Masih dalam dakwaan Jaksa Evi, motif terdakwa memuat semua postingan pada akun tersebut semata-mata untuk membuka aib saksi korban. "Dengan adanya akun instagram ini, saksi merasa malu, merasa sedih dan kecewa, saksi mendapat cibiran dari keluarga dan lingkungan saksi yang menganggap saksi sama seperti apa yang di -posting dalam akun instagram tersebut," kata Jaksa Evi. 
wartawan
VAL
Category

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.