Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permohonan Eksepsi Nenek Reja Ditolak, Pelapor Serahkan 24 Bukti Diduga Palsu ke JPU

memperlihatkan bukti - bukti dalam persidangan
Bali Tribune / BUKTI - Pelapor I Made Tarip Widarta (membelakangi kamera) saat memperlihatkan bukti - bukti dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/6)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perkara pidana nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps tentang dugaan surat palsu dan penggelapan asal usul memasuki babak baru. Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6/2025). 

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan 4 orang saksi, yaitu I Made Tarip, I Nyoman Serep, I Nyoman Kasta dan I Gede Putu Sontra untuk membuktikan adanya tindak pidana surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan pengelapan asal-usul keturunan sesuai Pasal 277 KUHP yang diduga kuat dilakukan oleh 17 orang terdakwa. 

Pada kesempatan itu, saksi pelapor Made Tarip Widarta menyerahkan 24 bukti yang diduga kuat palsu kepada JPU. Sementara para terdakwa itu adalah  Ni Nyoman Reja (93), I Made Dharma, SH (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

Kuasa hukum pelapor Advokat Harmaini Hasibuan SH dari Kantor Hukum H2B Law Office menjelaskan terdapat 24 poin penting yang disampaikan oleh saksi pelapor I Made Tarip Widarta dalam bentuk kesaksian tertulis. Dimana dari 24 poin tersebut menjadikan dakwaan JPU semakin terang benderang tentang perbuatan pidana yang diduga kuat dilakukan oleh total ke 17 terdakwa. 

"Berdasarkan keterangan para saksi yang hadir di persidangan tersebut menerangkan tentang adanya bukti-bukti yang tidak benar atau palsu di dalam dua surat silsilah tanggal 14 Mei 2001 dan tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh para terdakwa sendiri," ungkapnya di luar persidangan.

Dikatakan Hasibuan, bukti - bukti tersebut adalah surat pernyataan silsilah keluarga dengan struktur keturunan I Wayan Selungkih pada tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh para terdakwa berdasarkan pada surat pernyataan keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001. Bahwa antara surat pernyataan silsilah keluarga dengan struktur keturunan I Wayan Selungkih tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat para terdakwa yang katanya berdasarkan pada surat pernyataan keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 nyatanya isinya tidak sama. 

Hal ini berbeda karena dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 saudara laki-laki Ni Wayan Rumpeng hanya 3 orang, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, dan I Nyoman Wirak. Sedangkan pada silsilah keluarga tanggal 11 Mei 2022 terdapat 4 orang saudara laki-laki Ni Wayan Rumpeng. Selain itu, silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tercatat istri dari I Riyeg (alm) hanya satu bernama Ni Rumpeng (alm). Sedangkan di dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022 tercatat istri dari I Riyeg (alm) ada tiga, yaitu Ni Wayan Rumpeng (alm), Dong Hilang (alm) dan Ni Puglek (alm). 

Dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tercatat I Wayan Selungkih kakak beradik dengan Made Gombloh versi para terdakwa merupakan kakek buyut dari I Made Tarip Widarta dkk. Padahal faktanya tidak ada Kakek I Made Tarip bernama Made Gombloh. Kakek buyut I Made Tarip Widarta dkk bernama Jro Made Lusuh sesuai silsilah keluarga I Riyeg tanggal 6 Juni 2023.

"Dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 nama kakek buyut pelapor I Made Tarip Widarta dkk tercatat sampai kepada I Wayan Riyeg, Gurun Rugeg, dan I Ketut Recug. Dari I Ketut Recug memiliki anak I Nyoman Diarsa dan Made Ketek, Made Ketek memiliki anak I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Nyoman Serep, I Ketut Adnyana dan I Nyoman Astawan. Akan tetapi walapun nama mereka tercatat dalam silsilah 14 Mei 2001, tetapi para pelapor Made Tarip Widarta dkk berlima tidak ikut menandatangani silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tersebut. Demikian juga Lurah Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka BBA tidak ada menandatangai silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tersebut," terangnya.

Dalam surat pernyataan ahli waris tanggal 11 Mei 2022, para terdakwa 17 orang tersebut telah membuat dan menandatangai surat pernyataan waris yang menyatakan bahwa para terdakwa adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm). Selain para terdakwa, tidak ada lagi ahli waris lainnya. Faktanya berbeda dengan isi surat perjanjian pengosongan yang dibuat oleh para terdakwa bulan Juli 2001 dengan para terdakwa setuju dan mufakat. Para terdakwa menyatakan diri sebagai penghuni penggarap dari tanah milik pelapor I Made Tarip Widarta dkk yang diperoleh berdasarkan warisan dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm).

Penyerahan dalam keadaan kosong atas tanah dan bangunan tersebut dari para terdakwa kepada pelapor Made Tarip Widarta dkk dilakukan tanpa pemberian ganti kerugian apapun juga kepada para terdakwa. Perjanjian tersebut dikuatkan dengan adanya surat pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat para terdakwa dengan I Made Tarip Widarta dkk di hadapan Lurah Jimbaran I Nyoman Soka BBA, Kelian Desa Adat Jimbaran I Gusti Raka Antara, dan Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana serta adanya pengakuan para terdakwa sebagai pengarap di atas tanah- tanah milik pelapor yang berasal dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm) sesuai isi Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 dan Nomor 10 yang dibuat di Notaris  Liang Budiarta B SH MH di Kuta.

wartawan
RAY

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.