Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perokok Didenda Rp 150 Ribu

Bali Tribune/ TIPIRING - Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Celagi Gendong, Denpasar, Senin (8/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Merokok memang tidak dilarang, tapi kalau bukan pada tempatnya (area smoking), bersiaplah membayar denda. Hal itu menimpa 4 orang perokok di RS Sanglah dan Tiara Dewata, masing-masing didenda Rp 150 ribu.
  
Keputusan itu dijatuhkan Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH, didampingi Panitera I Ketut Adiun SH dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Banjar Celagi Gendong, Denpasar Senin (8/7). Selain 4 orang pelanggar Perda tentang kawasan bebas rokok (KTR) yang didenda Rp 150 ribu, 2 orang pelanggar kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL) masing-masing Rp 200 ribu.  
 
Inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tipiring ini digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Sidang ini menghadirkan para pelanggar Perda Kota Denpasar hasil penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, usai Sidang Tipiring menjelaskan pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, sebagai bentuk sosialisasi Perda guna meminimalisir pelanggaran Perda oleh masyarakat.
 
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
 
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
 
Menurut Dewa Sayoga, keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
Sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH,  Panitera I Ketut Adiun SH menjatuhkan hukuman denda beragam kepada seluruh pelanggar dengan kisaran Rp 150 ribu bagi 4 pelanggar KTR dan Rp 200 ribu bagi 2 orang pelanggar PKL.
 
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.