Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perpres 64/2020 Berlaku 1 Juli 2020, Iuran PBPU/BP Alami Penyesuaian

Bali Tribune / Muhammad Ali

balitribune.co.id | DenpasarMulai 1 Mei 2020, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. 

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama media di kantor setempat, Denpasar, Selasa (30/6) menjelaskan bahwa pemerintah sangat menghargai keputusan dan pertimbangan MA yang mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. 

Sebagai tindaklanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan. Begitupun kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan. 

Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Ali menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Menurut dia, untuk segmen peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. "Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp 16.500 adalah subsidi dari pemerintah,” jelas Ali.

Sejalan dengan hal tersebut, Ali menambahkan, mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 adalah subsidi dari Pemerintah.

Terkait dengan iuran peserta segmen Peserta Penerima Upah (PPU) pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu 5% dari upah yang terdiri dari 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp 12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ia melanjutkan, kebijakan iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan kementerian sosial, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah. "Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU,” imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Anathera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Anathera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman. Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.