Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perpres 64/2020 Berlaku 1 Juli 2020, Iuran PBPU/BP Alami Penyesuaian

Bali Tribune / Muhammad Ali

balitribune.co.id | DenpasarMulai 1 Mei 2020, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. 

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama media di kantor setempat, Denpasar, Selasa (30/6) menjelaskan bahwa pemerintah sangat menghargai keputusan dan pertimbangan MA yang mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. 

Sebagai tindaklanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan. Begitupun kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan. 

Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Ali menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Menurut dia, untuk segmen peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. "Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp 16.500 adalah subsidi dari pemerintah,” jelas Ali.

Sejalan dengan hal tersebut, Ali menambahkan, mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 adalah subsidi dari Pemerintah.

Terkait dengan iuran peserta segmen Peserta Penerima Upah (PPU) pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu 5% dari upah yang terdiri dari 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp 12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ia melanjutkan, kebijakan iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan kementerian sosial, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah. "Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU,” imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Catut Nama Kapolres Buleleng, Sasar Anggota DPRD

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama dan foto Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyasar sejumlah anggota DPRD Buleleng. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menghubungi para anggota dewan untuk meminta sejumlah uang.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan Kapolres tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.