Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persoalan PHK di Hotel St Regis Bali Memasuki Tahap Bipartit

Bali Tribune/ KUASA HUKUM - I Made Dila (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Seran, Johny Riwoe, Laurensius Deru dan Putu Mahendra.



balitribune.co.id | Denpasar - Kasus PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen hotel St Regis Bali terhadap Direktur Chief Security, I Made Dila terus bergulir. Sebab, warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu melakukan perlawan kepada pihak manajemen hotel untuk memberikan pesangonnya yang pantas dan sewajarnya. Persoalan PHK itu saat ini memasuki tahap Bipartit.

Kepada wartawan seusai perundingan Bipartit di kawasan Nusa Dua, Kamis (10/2/2022) menjelaskan, permasalahan PHK sepihak oleh pihak hotel St. Regis Bali adalah persoalan "pensiun dini" yang diminta oleh pihak hotel.

"Saya menerima pensiun dini, tetapi pada saat pembahasan mengenai nilai kompensasi terkait pensiun dini terjadi deadlock mengenai nilai kompensasi. Sehingga pihak manajemen hotel mengeluarkan surat pemberitahuan PHK," ungkapnya.

Pada 17 Januari 2022, Made Dila bersurat kepada pihak hotel St Regis Bali perihal tanggapannya atas surat kompensasi pensiun dini dimana dalam suratnya itu Made Dila memohon agar manajemen hotel memperhitungkan sisa masa kerjanya sampai 55 tahun sesuai usia pensiun sebagaimana diatur di dalam perjanjian kerjasama. Menurut Made Dila, dengan statusnya sebagai pekerja tetap, maka jelas hubungan masa kerjanya berakhir pada masa pensiun berusia 55 tahun.

Namun menariknya, setelah mengirim surat itu tiga hari kemudian ia menerima surat PHK dari pihak hotel St Regis Bali. Bersamaan dengan itu, pihak hotel mentransfer uang senilai Rp 62 juta ke reningnya, namun ia kembalikan pada keesokan harinya lantaran belum ada kesepakatan. "Saya pekerja tetap dan sudah tujuh tahun bekerja. Dalam perjanjian kerja, pensiun pada usia 55 tahun. Saya sekarang berusia 50 tahun berarti masa kerja saya masih lima tahun atau 65 bulan. Saya minta supaya sisa masa kerja 65 bulan ini juga diperhatikan karena dengan usia saya saat ini 50 tahun sulit untuk mendapatkan pekerjaan lagi. Apalagi situasi seperti saat ini, saya punya kebutuhan keluarga," katanya.

Made Dila mengaku, sebelumnya ia diminta pensiun dini oleh General Manager, Mr Marcel Kloet dengan pertimbangan demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja, ia pun menerimanya dengan syarat perhitungan kompensasi agar dilakukan atas dasar kesepakatan sesuai sisa masa kerjanya. Bahkan, pada 11 Januari saat dirinya diundang dalam pertemuan, ia juga telah menyampaikan isi hatinya bahwa tindakan pihak hotel mempensiundinikan dirinya berdampak buruk pada finansial planning keluarganya.

"Yang jelas mempengaruhi keuangan keluarga kami karena sesuai dengan jumlah upah bulanan yang harus kami terima sampai usia 55 tahun," ujarnya.

Sementara kuasa hukum I Made Dila, Benyamin Seran SH mengatakan, pengembalian uang pesangon oleh kliennya sangatlah tepat karena belum ada kesepakatan soal kompensasi.
 Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 157 A Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang lengkap berbunyi; selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja atau buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja atau buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh. Dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

"Menurut saya, Pasal ini sudah sangat jelas. Negara ini adalah negara hukum, mari kita taati ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang Bipartit, tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya Tripartit dan sampai ke PHI," tegasnya.

Sementara pihak hotel St Regis Bali, Wayan Parsika yang dikonfirmasi enggan berkomentar. "Mohon maaf Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement," jawabnya, melalui pesan singkat WA.

wartawan
RAY
Category

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.