Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertahankan Nilai Sejarah Situs Cagar Budaya, Pemugaran Kori Agung Taman Poh Manis Gunakan Sistem Restorasi

Proses Pemugaran Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pemugaran Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri. Salah satu Tim Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, Dewa Gede Yudhu Basudewa, Rabu (17/10) mengatakan  dalam upaya sosialisasi dan meminimalisir hilangnya cagar budaya lantaran minimnya pengetahuan masyarakat, Disbud Kota Denpasar bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali  melaksanakan pengawasan pemugaran situs dan ritus di Kota Denpasar. “Keinginan masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan pemugaran harus juga diawasi agar tidak terjadi penghilangan situs dan ritus yang tergolong cagar budaya dan diduga cagar budaya,” paparnya. Dewa Basudewa mengatakan bahwa berkenaan dengan cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda No 12 Tahun 2015 tentang cagar budaya. Sehingga masyarakat harus melaksanakan amanat undang-undang dalam melaksanaka pemugaran terhadap situs yang sesuai dengan undang-undang dapat digolongkan sebagai cagar budaya. “Yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis ini bukan renovasi, melainkan pemugaran dengan metode restorasi,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya system restorasi ini mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan. Sehingga, pola ukiran, ornament dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar. “Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat 30 persen bahan yang tidak dapat digunakan dan akan diganti dengan bahan sejenis, namun sisanya akan digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornament sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan” jelasnya. Menurutnya, Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri ini telah ada sejak abad ke-18 atau sekitar tahun 1.800 masehi. Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukan ke dalam cagar budaya dan situs yang diduga cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun. Sementara, Kadisbud Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram menambahkan, terdapat empat syarat situs/ritus dapat digolongkan sebagai cagar budaya. Yakni telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki corak gaya yang bertahan hingga 50 tahun, memiliki nilai penting bagi peradaban, agama, sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta merupakan ciri khas dan identitas bangsa. “Dengan ini kami informasikan kepada masyarakat bahwa segala jenis situs/ritus dan bangunan yang memnuhi syarat teknis di atas telah dapat digolongkan sebagai cagar budaya dan diduga sebagai cagar budaya, sehingga kedepanya akan memiliki manfaat yang besar sebagai bukti peradaban dan perkembangn sejarah ilmu pengetahuan” tambahnya. Ia berharap masyarakat Kota Denpasar yang hendak melaksanakan pemugaran pura, puri, patung, dan situs atau ritus lainya agar berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar untuk mendapatkan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penghilangan situs cagar budaya dan diduga cagar budaya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Tim Astra Motor Racing Team (ART) di bawah naungan Astra Motor kembali menunjukkan konsistensinya pada gelaran final Mandalika Racing Team 2025 . Dari 3 kelas yang diikuti, tim ART Yogyakarta berhasil mengkoleksi podium pada kelas NS 250cc lalu NS150cc dan Junior NS150cc. (2/11/2025). Andi Farid Izdihar atau yang akrab disapa Andi Gilang yang menyumbang 3 podium di dua kelas berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.