Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertahankan Nilai Sejarah Situs Cagar Budaya, Pemugaran Kori Agung Taman Poh Manis Gunakan Sistem Restorasi

Proses Pemugaran Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pemugaran Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri. Salah satu Tim Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, Dewa Gede Yudhu Basudewa, Rabu (17/10) mengatakan  dalam upaya sosialisasi dan meminimalisir hilangnya cagar budaya lantaran minimnya pengetahuan masyarakat, Disbud Kota Denpasar bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali  melaksanakan pengawasan pemugaran situs dan ritus di Kota Denpasar. “Keinginan masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan pemugaran harus juga diawasi agar tidak terjadi penghilangan situs dan ritus yang tergolong cagar budaya dan diduga cagar budaya,” paparnya. Dewa Basudewa mengatakan bahwa berkenaan dengan cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda No 12 Tahun 2015 tentang cagar budaya. Sehingga masyarakat harus melaksanakan amanat undang-undang dalam melaksanaka pemugaran terhadap situs yang sesuai dengan undang-undang dapat digolongkan sebagai cagar budaya. “Yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis ini bukan renovasi, melainkan pemugaran dengan metode restorasi,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya system restorasi ini mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan. Sehingga, pola ukiran, ornament dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar. “Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat 30 persen bahan yang tidak dapat digunakan dan akan diganti dengan bahan sejenis, namun sisanya akan digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornament sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan” jelasnya. Menurutnya, Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri ini telah ada sejak abad ke-18 atau sekitar tahun 1.800 masehi. Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukan ke dalam cagar budaya dan situs yang diduga cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun. Sementara, Kadisbud Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram menambahkan, terdapat empat syarat situs/ritus dapat digolongkan sebagai cagar budaya. Yakni telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki corak gaya yang bertahan hingga 50 tahun, memiliki nilai penting bagi peradaban, agama, sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta merupakan ciri khas dan identitas bangsa. “Dengan ini kami informasikan kepada masyarakat bahwa segala jenis situs/ritus dan bangunan yang memnuhi syarat teknis di atas telah dapat digolongkan sebagai cagar budaya dan diduga sebagai cagar budaya, sehingga kedepanya akan memiliki manfaat yang besar sebagai bukti peradaban dan perkembangn sejarah ilmu pengetahuan” tambahnya. Ia berharap masyarakat Kota Denpasar yang hendak melaksanakan pemugaran pura, puri, patung, dan situs atau ritus lainya agar berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar untuk mendapatkan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penghilangan situs cagar budaya dan diduga cagar budaya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.