Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertegas Penanganan Covid-19, Gubernur, PHDI & MDA Bali Keluarkan Seruan Bersama

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster beserta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Seruan Bersama mempertegas penanganan covid-19 di Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Memantapkan dan mempertegas penanganan virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, serta menyikapi adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat karantina pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali di hotel dan di fasilitas lainnya, Gubernur Bali Wayan Koster beserta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Seruan Bersama. 
 
Seruan Bersama itu terdiri dari 9 poin diantaranya, pertama, bahwa PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. "Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia," jelas Gubernur Koster saat menyampaikan Seruan Bersama ini di Denpasar didampingi Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. 
 
Kedua, dikatakan orang nomor satu di Bali ini, kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
 
Ketiga, PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. Jika hasilnya positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit.
Keempat disampaikan Gubernur Koster, PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Test-nya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari. Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.
 
Lanjut Gubernur menyampaikan isi Seruan Bersama poin kelima adalah sehubungan dengan hal tersebut diatas, Gubernur Bali, PHDI Bali serta MDA Bali menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga. 
 
"Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," ucap Gubernur Koster. 
 
Ia kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti Imbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang. 
 
"Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka masyarakat agar menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tegasnya. 
 
Poin ketujuh, Gubernur Koster, PHDI Bali dan MDA Bali menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggungjawab.
 
"Pada poin kedelapan ini kami juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, pemerintah Kabupaten/kota, desa adat, dan desa/kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama," urainya. 
 
Lanjut Gubernur Koster menyampaikan poin terakhir penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. 
 
"Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas. Demikian seruan kami agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.