Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertimbangan DPRD Bali Sebelum Mengambil Keputusan Sikap Untuk HK

Bali Tribune/ Ilustrasi para pengikut Hare Krisna.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ditegaskan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar sikap DPRD Bali dalam menyikapi keberadaan Hare Krishna di pulau Dewata ini.
 
Pertama, kata Adi Wiryatama setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan yang merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) amandemen UUD 1945, dan juga merupakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia (Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
 
Kedua, bahwa keberadaan Hare Krishna dan penganutnya di Bali yang merupakan salah satu bagian dari Sampradaya yang ada di Bali dan berkembang dari Internasional Society for Krishna Consciousnees (ISKCON) yaitu kelompok yang meyakini ajaran yang disebut Kesadaran Krishna. Dari pendirinya Prabupada mengatakan dengan tegas bahwa ajaran Kesadaran Krishna bukan agama bukan pula Hindu.
 
Ketiga, bahwa perkembangan keberadaan Hare Krishna di Bali, dari hasil studi (Tesis Program Studi Kajian Budaya Program Pascasarjana Unud tahun 2007 tentang Sistem Religi Sampradaya Kesadaran Krishna Indonesia di Bali) menyebutkan antara lain: a). Hare Krishna menyatakan diri bukan Hindu, disebut SAKKHI di Bali adalah asosiasi dari ISKCON; b. Makna sistem religi yang dianut SAKKHI di Bali dalam kehidupan beragama di Bali adalah konversi agama dan sinkretisme agama.
 
c). Konversi agama yang dimaksud karena penganut SAKKHI meninggalkan kewajiban pemujaan leluhur dan pemujaan Tri Kahyangan yang merupakan manifestasi yang menjadi dasar pelaksanaan Hinduisme di Bali.
 
d). Makna sistem religi SAKKHI dalam kehidupan sosial di Bali dimaknai sebagai eksklusivitas kelompok suatu hegemoni kebudayaan peradaban masyarakat Benggala India atas peradaban masyarakat Hindu Adat Bali.
 
Keempat, bahwa ajaran dan kegiatan-kegiatan Hare Krishna di Bali dipandang oleh Krama adat Bali sebagai umat Hindu, secara spesifik tidak mengacu pada lontar, prasasti, tradisi, adat istiadat, dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu dan diwarisi turun temurun yang menjadi local genius, filosofi, dan culture indentity dalam kehidupan keseharian bagi orang Bali.
 
Seperti disebutkan dalam lontar Gong Besi, lembar 3a yang memuat ajaran Pemujaan Leluhur, Paratma, Suwarna, Arman yang diwujudkan dengan Kemulan (asal-mula) atau Sanghyang Paraning Dumadi.
 
Demikian juga Prasasti Samuan Tiga menyebutkan bahwa MPU Kuturan pada abad XI mengembangkan ajaran Tri Murti dengan melakukan penyatuan sembilan Sekte melalui ajaran Siwa Sidhanta.
 
"Dalam konteks ini dengan hadirnya Hare Krishna yang mengembangkan budaya India di Bali dikhwatirkan dapat mendegradasi dan mendistorsi kebudayaan Bali sebagai peradaban dan taksu manusia Bali," demikian politisi dari PDIP Bali, ini.
 
Kelima, lanjutnya bahwa adanya penolakkan melalui lembaga formal yaitu memperhatikan SE PHDI Provinsi Bali Nomor:  076/PHDI Bali/VIII/2020 tentang Pengawasan dan Koordinasi, antara lain disebutkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan Hare Krishna/ISKCON di luar Ashram, seperti Pura dan tempat-tempat umum.
 
Demikian juga memperhatikan SE MDA Provinsi Bali Nomor:  01/SI/MDA-P.Bali/VIII/2020 tentang Instruksi Penyikapan Keberadaan Sampradaya di Wewidangan Desa Adat , antara lain disebutkan memantau mencegah/melarang penyebaran ajaran Sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu dresta Bali, termasuk Hare Krishna di Wewidangan Desa Adat.
 
Untuk diketahui, DPRD Bali telah mengambil langkah dalam menyikapi kegiatan Hare Krisna di Bali. Ada dua hal sikap Dewan di Renon ini untuk menyikapi polemik yang terjadi soal HK dan itu telah dilayangkan ke Gubernur Bali, pada 12 Oktober lalu. 
wartawan
San Edison
Category

Murtiningsih Hilang Terseret Ombak saat Terapi Rendam Pasir di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Naas menimpa Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Sukawati. Sedang terapi rendam pasir di Pantai Masceti, korban justru diterjang ombak dan terseret arus, Rabu (24/6/2026) siang. Sang suami yang menyaksikan kejadian itu tidak  bisa berbuat banyak dan hanya bisa berteriak minta pertolongan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Desak DLH Gerak Cepat

balitribune.co.id I Bangli - Sejumlah fasilitas di Alun-Alun Bangli dalam kondisi rusak. Kondisi ini sangat membahayakan pengunjung alun-alun kebanggaan masyarakat Bangli ini. Realita rusaknya fasilitas tersebut mendapat sorotan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.