Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perubahan APBD Tahun 2021 Didasarkan Perhitungan Potensi Realistis di Tengah Covid-19

Bali Tribune / MASA PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Kamis (23/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Saat Rapat Paripurna ke-24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Kamis (23/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali disampaikan tanggapan dewan terhadap pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibacakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Koordinator Pembahas, I Made Rai Warsa.

Dewan menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah mengapresiasi dan menyambut baik atas inisiatif dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah. Mengingat hal ini sesuai juga dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan perintah peraturan perundang-undangan. 

Kata dia, Raperda ini memang merupakan simplifikasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rai Warsa memaparkan, berkenaan dengan potensi pendapatan dari Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi, telah mendapat dukungan dari Gubernur Bali. Mengingat potensi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor: PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selanjutnya adalah berkenaan dengan masukan terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu ada penyesuaian nomenklatur SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut," katanya.

Ia melanjutkan, berkenaan masukan untuk efektivitas pelaksanaan DKPTKA perlu mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. "Saya sependapat kedepan APBD harus dirancang lebih cermat, hemat, dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang riil," ucapnya.

Ia mengatakan, penurunan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 didasarkan atas perhitungan potensi yang realistis ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini. Terhadap penganggaran pendapatan dana transfer pemerintah pusat pada rancangan perubahan APBD tahun 2021 telah mengacu pada Perpres 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 230/PMK.07/2020. "Saya setuju untuk terus mohon bantuan kepada pemerintah pusat untuk tidak mengurangi dana transfer ke daerah," kata Koster.

Lebih lanjut orang nomor satu di Bali ini menjelaskan, berkenaan dengan pandangan/pertanyaan dewan terkait belanja daerah, bahwa rancangan perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2021 disusun berdasarkan prinsip-prinsip efektif dan efisien serta fokus pada program prioritas dan penanganan pandemi Covid-19. Belanja daerah yang tidak prioritas telah diturunkan secara signifikan, mengingat kondisi keuangan saat ini masih sangat terbatas. 

Peningkatan belanja pegawai selain untuk mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, juga disebabkan oleh beberapa faktor. Kemudian mengenai peningkatan belanja hibah, disebabkan pergeseran nomenklatur kode rekening dari belanja barang dan jasa BOS  ke belanja hibah BOS kepada sekolah-sekolah swasta sebesar Rp 122 miliar, yang bersumber dari dana DAK Non Fisik. Sedangkan alokasi hibah fasilitasi DPRD sudah teralokasi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perubahan KUA-PPAS.

Selain itu disebutkan Koster, peningkatan belanja bagi hasil pajak dalam perubahan APBD 2021 untuk memenuhi kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota tahun 2020 sebesar Rp 75 miliar. Berkenaan dengan pandangan maupun pertanyaan dewan terkait pembiayaan daerah, Koster menyampaikan bahwa dana cadangan untuk pelaksanaan Pileg telah direncanakan mulai dari tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar. Pinjaman PEN pada perubahan APBD Tahun 2021 tidak mengalami peningkatan, tetap sebesar Rp 1,5 triliun, pelampauan defisit rencananya akan ditutup melalui pinjaman jangka pendek pada PT. Bank BPD Bali. 

Gubernur Koster pun mengatakan, dalam rancangan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung tahun 2021-2022 ini sebelumnya, alokasi anggaran tercantum sebesar Rp 535 miliar menjadi sebesar Rp 220 dalam rancangan perubahan APBD 2021 dan menggeser pembiayaan ke tahun 2022 sebesar Rp 315 miliar.

wartawan
YUE
Category

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Pilah Sampah di Rumah saat Peringatan World Cleanup Day

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama masyarakat menggelar Aksi Bersih Sampah dalam rangka World Cleanup Day di Sungai BTN Nirmala, Jasri, pada Jumat (19/9). Acara ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Karangasem untuk memperkuat edukasi dan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Kelola Sampah dari Sumber, Desa Baktiseraga Bersyukur Ada Bantuan BRI

balitribune.co.id | Singaraja - Sejak tahun 2023, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng telah mampu mengelola sampah dari sumber. Dengan aturan pembuangan sampah yang dilakukan dengan disiplin, solusi yang diberikan pihak desa, serta kepemimpinan yang tegas, TPS3R Baktiseraga mampu mengurangi residu yang dibuang ke TPA.

Baca Selengkapnya icon click

Pebalap Astra Honda Melesat Kencang Tembus 5 Besar di JuniorGP San Marino

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menunjukkan tren positif pada ajang balap internasional. Veda Ega Pratama tampil impresif di JuniorGP, sementara M. Kiandra Ramadhipa menjaga peluangnya berada di tiga besar klasemen European Talent Cup (ETC) musim 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadir di Klungkung Membangun Masyarakat Digital

balitribune.co.id | Semarapura - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital dan pemberdayaan masyarakat dengan memperluas inisiatifnya ke Kabupaten Klungkung, Bali. Melalui berbagai program strategis, Telkomsel menghadirkan solusi digital yang menyentuh sektor pendidikan, komunitas, dan masyarakat lokal.

Infrastruktur Digital Yang Mendukung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.