Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perumda Pasar Rencanakan Revitalisasi Total Pasar Kreneng Senilai Rp140 Miliar

pasar
Bali Tribune / kondisi Pasar Kreneng, Denpasar yang akan direvitalisasi total dengan mengusung konsep seperti Pasar Seni Ubud

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menyiapkan rencana revitalisasi total Pasar Kreneng yang telah beroperasi sejak 1983. Memasuki usia lebih dari empat dekade, kondisi pasar dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ruang perdagangan.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, menjelaskan bahwa persoalan utama pasar bukan sekadar fisik bangunan, melainkan biaya pemeliharaan yang membengkak serta tampilan kawasan yang berkesan kumuh.

"Bangunannya secara struktur sebenarnya masih bagus, cuma usianya sudah lebih dari 30 tahun," ujar Suadi Putra, Kamis (1/10/2026).

Untuk merealisasikan pembaruan tersebut, pihak Perumda Pasar tengah mempersiapkan pengajuan dana bantuan APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp140 miliar. Langkah ini diambil usai mengikuti koordinasi bersama Kementerian PU yang difasilitasi Gubernur Bali.

Proses pengajuan masih melalui beberapa tahapan administrasi dan verifikasi kelayakan di lapangan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian PU. Pihak Perumda menargetkan penyempurnaan Dokumen Evaluasi Diri (DED) dan persyaratan selesai pada 2027, sehingga pengerjaan fisik dapat dimulai pada 2028.

Dalam rancangannya, bangunan lama Pasar Kreneng akan dibongkar total dan diganti dengan konsep bangunan maksimal tiga lantai—terdiri atas dua lantai di atas tanah serta satu lantai semi-basement.

Konsep semi-basement ini mengadaptasi penataan di Pasar Seni Ubud guna mengakomodasi keberadaan 1.178 pedagang, termasuk pedagang tumpah, agar aktivitas bongkar-muat tidak lagi mengganggu sirkulasi jalan.

"Selama proses pembangunan nanti, seluruh pedagang akan dipindahkan sementara. Salah satu opsi lokasi relokasi yang dinilai paling memungkinkan adalah kawasan tempat pameran di sebelah timur Setra Bantas, namun ini masih perlu pembahasan lebih lanjut," jelas Suadi.

Revitalisasi ini tidak hanya menyasar bangunan utama, tetapi juga menata infrastruktur penunjang di sekitarnya, seperti akses Jalan Rijasa, penataan kawasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), serta integrasi fungsi terminal di kawasan Pasar Kreneng.

wartawan
JRO
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.