Perumda Tirta Sewaka Dharma Perpanjang Penggratisan Tagihan hingga Desember | Bali Tribune
Diposting : 14 September 2020 06:38
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/IB Gede Arsana
Balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Tirta Sewaka Dharma Kota Denpasar kembali memperpanjang pembebasan biaya tagihan air minum. Pembebasan itu khusus untuk pelanggan Golongan Sosial dan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1).
 
“Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid- 19 ini. Jadi uang yang biasanya untuk membayar tagihan air bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting seperti membeli sembako dan lain lain,” ujar Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, IB Gede Arsana di Denpasar, Jumat (11/9).
 
Lebih lanjut dijelaskan, Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar siap mengamankan kebijakan Walikota Denpasar dan berkomitmen untuk membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya selama Pandemi Covid-19 (Virus Corona).
 
“Jadi masyarakat yang memenuhi golongan sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan hingga bulan Desember, dan sebelumnya penggratisan ini juga telah dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Bulan Juli,” jelasnya.
 
Pembebasan biaya ini, katanya, untuk memberikan keringanan bagi yang kurang mampu. Sedikitnya ada 3.000 lebih pelanggan yang akan mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik ini. 
 
Namun demikian, tandasnya, bagi pelanggan diluar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan. Namun jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan.