Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

asuransi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan. Sementara, data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatatkan kenaikan jumlah keluarga dari sebelumnya di tahun 2023 sebanyak 72 juta menjadi 75 juta di tahun 2024.

Pertumbuhan inklusi keuangan serta jumlah keluarga baru meningkatkan kebutuhan akan proteksi jiwa dan finansial.

Merespon atas kebutuhan ini, perusahaan asuransi jiwa membuat terobosan produk asuransi jiwa tambahan terbaru yang memberikan perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun. Hal ini dirancang untuk perlindungan jangka panjang. Produk ini  terbuka bagi calon nasabah dimulai dari usia 30 hari hingga 70 tahun.

“Kami mengajak keluarga muda mulai merencanakan masa depan sejak dini, agar tetap terlindungi dari berbagai risiko”, ujar direktur keuangan salah satu perusahaan asuransi jiwa, Fred Chan dalam siaran persnya, Selasa (26/8).

Lebih lanjut ia membagikan tiga langkah yang bisa diterapkan keluarga muda untuk mulai membangun perlindungan jangka panjang. Pertama, cek proteksi yang dibutuhkan untuk keluarga, mulai mengevaluasi kebutuhan proteksi dasar dalam keluarga, seperti perlindungan jiwa dan kesehatan serta potensi risiko yang mungkin dihadapi.

“Langkah pertama ini penting untuk memastikan seluruh anggota keluarga, memiliki perlindungan yang memadai. Jangan sampai menunggu sampai risiko terjadi,” ujarnya.

Kedua, meninjau keuangan keluarga dan perlindungan yang sesuai. Sesuaikan jenis asuransi dan besaran premi yang tepat tanpa membebani cash flow bulanan. Ketiga, perhitungkan manfaat tambahan. Lihat lebih jauh manfaat lain yang ditawarkan di luar proteksi dasar. Ini bisa menjadi nilai tambah yang signifikan untuk keamanan finansial jangka panjang.

Perusahaan asuransi jiwa kata dia menghadirkan produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi pemegang polis dalam menentukan besar uang pertanggungan dan pembayaran.

"Dengan memilih produk yang menyesuaikan kebutuhan dan pertanggungannya yang berlaku hingga 100 tahun, nasabah bisa membangun masa depan yang lebih aman dan stabil untuk orang-orang yang mereka cintai,” tutupnya.

wartawan
YUE
Category

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.