Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petanque Mangupura Cup Pertandingan 3 Kategori

Peringatan Hari Ulang Tahun KONI, yang dilaksanakan KONI Bali d GOR Lila Bhuana Denpasar, Senin (15/10).

BALI TRIBUNE - Pengkab Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Badung siap menggelar ajang Mangupura Cup III pada 23-25 November mendatang. Di event khusus lokal Badung itu, dipertandingkan tiga kategori. Ketua Harian Pengkab FOPI Badung, I Nengah Ardina saat ditemui di sela-sela HUT KONI di GOR Lila Bhuana, Senin (15/10), menjelaskan tiga kategori itu yakni, single putra-putri, double putra-putri dan triple putra-putri. "Sebenarnya ada satu kategori lagi di petanque yakni nomor shooting. Tapi itu tak kami pertandingan karena sudah memiliki event sendiri," tegas Ardina. Terkait peserta, pihaknya menargetkan sebanyak-banyaknya dari tingkat pelajar SD hingga SMA/SMK. Bahkan, pihaknya juga berharap klub klub petanque yang ada di Badung turut mengutus pemain terbaiknya. "Kalau bisa memang sebanyak-banyaknya karena event itu nantinya menjadi indikator kami dalam memantau atlet untuk menghuni tim bayangan menuju Porprov Bali 2019," tegasnya. Memang diakui juga, saat ini ada beberapa atlet yang sudah layak masuk ke tim bayangan, tapi konsistensinya juga perlu dilihat. Jadi, Mangupura Cup nanti bisa dipakai pemain itu untuk menunjukkan kualitas serta memberikan sinyal bahwa atlet bersangkutan memang layak menjadi tim Porprov Badung nantinya. Pada intinya, FOPI Badung ingin menargetkan bisa merebut juara umum dari tangan Kabupaten Tabanan saat Porprov Bali 2017 silam. Meski Tabanan diakuinya tak tinggal diam untuk mempertahankannya. Sebagai rival, Badung tentu sudah menyiapkan program dengan mematangkan pelatih serta atlet untuk misi juara umum itu. "Rival bukan hanya Tabanan kok, ada Buleleng, Denpasar, Gianyar dan lainnya juga. Musuh bukan satu atau dua tim saja, melainkan semua harus diwaspadai," ujarnya. Hanya saja, pihaknya masih terkendala soal tempat latihan. Jika Tabanan diakuinya sudah memiliki tempat latihan khusus untuk FOPI mereka, berbeda dengan Badung yang justru masih meminjam lapangan yang berlokasi di SMK Mengwitani. "Kami sudah ajukan permohonan pembangunan lapangan khusus petanque itu. Memang sudah mendapat atensi dari Pemkab serta KONI Badung, hanya saja kendalanya hanya pemilihan lokasi yang tepat saja, dimana akan dibangun," tandas Ardina.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.