Diposting : 20 July 2018 19:31
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Itu sudah menjadi hukum besi sejarah. Hal baik yang tidak diorganisir akan dikalahkan oleh hal buruk yang diorganisir. Gagasan baik yang tidak diperjuangkan, digaungkan, disosialisasi bisa dikalahkan oleh gagasan buruk yang dimarketingkan secara efektif.
Dalam aneka riset akademis mengenai transisi demokrasi, ada yang disebut variabel elit. Sebuah negara berubah menuju sistem demokrasi, lalu stabil di sana, tak hanya disebabkan oleh variabel makro. Tak hanya pertumbuhan ekonomi, atau menaiknya level pendidikan, misalnya, yang menyebabkan transisi demokrasi itu.
Namun hadir pula para elit yang membuat situasi berbeda. Demokrasi juga membutuhkan kaum demokrat, mereka yang tak hanya percaya gagasan demokrasi. Disamping percaya, mereka juga berjuang, menjadi petarung gagasan, menjadi “tentara opini,” menjadi influencer mempengaruhi ruang publik.
Berdasarkan riset LSI Denny JA, pendukung pro Pancasila menurun sekitar 10 persen dari 85,2% (2005) menjadi 75,3 % (2018). Banyak hal diperlukan untuk menaikkan pendukung Pancasila kembali. Satu yang penting adalah melahirkan sebanyak mungkin pejuang gagasan. Kita perlu menciptakan lagi dan lagi juru bicara, “pendakwah,” dengan skill menulis, berdebat, fasih bertarung di social media membela gagasan.
Agar perjuangan gagasan efektif, kita dapat mengadopsi prinsip umum marketing. Prinsip itu dimodifikasi karena yang akan kita populerkan bukan komoditi komersial tapi paham kepentingan publik.
Prinsip umum marketing memperkenalkan P4: Product, Price, Place, Promotion. Komoditas komersil dapat dipasarkan dengan baik jika ia dikemas dengan (P1: Product) produk yang bagus, (P2: Price) harga bersaing, (P3: Place) dijual di lokasi strategis, dengan (P4: Promotion) promosi yang efektif.
Untuk dunia gagasan, prinsip P4 itu dapat kita modifikasi. P pertama adalah produk. Gagasan sebagi produk yang akan kita sosialisasi harus benar benar teruji dan relevan dengan zamannya. Dalam bagian pengantar, sudah saya tekankan, Pancasila harus ditafsir sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Itu tafsir yang sudah teruji. Belasan negara nasional yang kini paling membahagiakan rakyatnya, diukur dari World Happiness Index, yang juga sejahtera ekonomi, tumbuh ilmu pengetahuan, adalah negara demokrasi modern. Di negara itu hak asasi manusia dijunjung. Semua warga negara memiliki hak sosial yang setara.
Kitapun pernah mengalami buruknya situasi jika Pancasila ditafsir dengan perspektif lain di luar prinsip demokrasi modern dan hak asasi. Misalnya di era Orde Lama, Pancasila menjadi Demokrasi Terpimpin yang mengangkat presiden seumur hidup.
Di era Orde Baru terjadi hal lain namun sama tak sejalan dengan prinsip demokrasi modern. Militer yang pegang senjata juga diberikan peran politik. Yang kemudian berkembang bukan Republic of Hope, tapi Republic of Fear.
Kini Pancasila agar survive dan tumbuh sesuai dengan spirit zaman Now, ia harus ditafsir dengan prinsip demokrasi modern dan hak asasi manusia. Tak perlu lagi kita berkesperimen dengan sistem lain. Resiko sosialnya terlalu mahal.
P kedua adalah Price. Tapi harga untuk kasus gagasan bukanlah rupiah komersial yang dibandrol. Price dalam kasus ini adalah harga sosial atau harga psikologis yang harus dibayar atau dinikmati mereka yang pro Pancasila.
Para pejuang gagasan hanya sampai kepada tingkat militan jika ia menemukan mutiara di sana. Ada makna hidup yang ia rasakan ketika memperjuangkan sebuah gagasan. Ada semacam panggilan, identifikasi diri pada hal yang jauh lebih besar.
Sosialisasi gagasan Pancasila tak boleh menjelma menjadi doktrin. Ia sepenuhnya harus rasional, terbuka untuk diskusi, menjelaskan hal ihwal, sehingga memberikan makna dan keyakinan mendalam bagi warga yang meyakininya.
P ketiga adalah Place. Dimana tempat paling efektif menyampaikan gagasan itu? Jawabnya dimana saja di ruang publik. Namun satu hal yang penting untuk diberikan perhatian khusus: dunia sosial media.
Trend ke depan semakin nyata. Publik mencari informasi bahkan hiburan semakin lama semakin banyak lewat dunia internet. Inilah era “the internet of things.” Segala hal semakin digitalisasi.
Bahkan para teroris juga berseru. Ujar mereka, menyebarkan gagasan terorisme lewat internet bisa lebih efektif dan tak bisa disensor jika dilakukan melalui sosial media, bukan lewat mesjid.
Para petarung gagasan perlu juga fasih mengetahui tips agar mendapatkan pengaruh seluasnya di sosial media.
P keempat adalah promotion. Ini era bahkan kebaikanpun perlu dipromosikan agar menular. Sebanyak mungkin harus dilahirkan para juru bicara, pendakwah, agen marketing bagi gagasan Indonesia yang damai, beragam dan bebas terorisme.
Buku kecil ini dibuat dengan tujuan itu. Pada tahap pertama, kita perlu menciptakan 1000 juru bicara di 34 provinsi. Mereka adalah para aktivis, mubalik dan pendeta, penulis, jurnalis, seniman, selebrity, dunia kampus.
Sebuah team nasional perlu dibentuk untuk memberikan pelatihan kepada 1000 juru bicara itu. Yang dilatih tak hanya kemampuan menulis, berdebat dan bertarung di social media. Yang lebih utama adalah pencerahan perlunya menumbuhkan kultur konstitusi.
Konstitusi UUD 45 walau belum sempurna, sudah cukup mengakomodasi prinsip demokrasi modern dan hak asasi. Dalam kehidupan individual, kita boleh meyakini apapun. Namun ketika masuk ke dalam ruang publik, aturan konstitusi yang bersama kita hormati.
Kita memang merindukan tumbuhnya pejuang gagasan yang terus beranak pianak. Generasi pertama 1000 juru bicara ini sedikit dimobilisasi. Namun selanjutnya mereka harus berkembang secara alamiah dan organik.
Indonesia akan lebih maju jika semakin banyak yang berseru: Ayo bersama kita ciptakan Indonesia yang damai, beragam dan bebas terorisme.