Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Jumantik Disidangkan atas Kasus Narkotika

Yosua Simbolon usai mendengar dakwaan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Yosua Simbolon, warga Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini akan menghabiskan sebagian masa mudanya di balik tembok penjara. Pemuda kelahiran Bandung, 30 Desember 1997, 20 tahun silam ini terancam penjara paling lama 20 tahun atas kasus kepemilikan  Narkotika jenis ganja seberat 37,27 gram netto dan Sinte seberat 5,56 gram netto, serta  jenis 5-fluro seberat 1,19 gram netto. Ancaman hukuman itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi. Ardika yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/10) siang. Di depan majelis hakim diketuai Budi Watsara, Jaksa Kejari Denpasar, itu mendakwa terdakwa yang berkerja sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan ke Satu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat total 37,27 gram," kata Jaksa Wahyudi. Disamping itu, Jaksa Wahyudi juga memasang Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 9 plastik kilp berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan sinte, berat bersih 0,71 gram (Kode B1), 0,71 gram (kode B2), 0,73 gram (Kode B3), 0,52 gram (Kode B4), 0,63gram  (Kode B5), 0,48 gram (Kode B6), 0,61 gram (Kode B7), 0,59 gram (Kode B8), 0,57 gram (Kode B9 ), serta 0,10 gram (Kode 9) dan 2 plastik klip berisi Narkotika jenis 5-Fluro beratnya  0, 58 gram (Kode D1) dan 0,61 (Kode D2),"katanya. Diuraikan, terdakwa diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 8 Mei 2018 di Jalan Raya Giri XIII, tepatnya di depan rumah Nomor 9 Banjar Jaya Giri, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota kepolisian yang dipimpin langsung Kasubnit I Made Sudiarsa langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Alhasil, ditemukan 4 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja dan 10 plastik klip berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan Sinte. "Dari hasil introgasi diketahui bahwa barang-barang tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Sayno (DPO)," beber Jaksa Wahyudi. Lebih lanjut, masih dalam dakwaan JPU, kepada petugas kepolisian terdakwa juga mengakui masih menyimpan barang terkait di dalam rumahnya yang beralamat di Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat dilakukan pengeledahan di kamar tidur terdakwa, ditemukan 1 klip berisi ganja dan 2 plastik klip berisi Sinte.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wawali Arya Wibawa Saksikan Laga Final DBL Tahun 2025, Tim Basket Putra Resman Juara Setelah Tumbangkan Smansa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri laga final Honda Development Basketball League (DBL) with Kopi Good Day Bali 2025 di Gor Purna Krida, Badung, pada Sabtu (16/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diberi Imbal Jasa, Pelaku Usaha Pariwisata Siap Jadi Endpoint PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Pada 15 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) dalam hal terjadi kendala saat proses atau sistem pembayaran. 

Wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran PWA sebesar Rp 150 ribu di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Baca Selengkapnya icon click

Tidak Bisa Berenang, ABK Tewas di Perairan Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Banyu Urip I berinisial B (23) ditemukan tewas di kedalaman kurang lebih 14 meter, di Perairan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dengan jarak kurang lebih  20 meter dari belakang buritan KM Banyu Urip 1, Minggu (17/8) pukul 15.10 Wita. Penyebabnya, korban terjatuh dari kapal dan tidak bisa berenang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana Indonesia Power Bangun PLTS Ditolak Warga Desa Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana PLN Indonesia Power membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Hutan Desa, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditolak warga. Penolakan itu disampaikan warga kepada Kepala Desa/Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa.

Baca Selengkapnya icon click

WNA Spanyol Tewas saat Spearfishing di Perairan Pemuteran

balitribune.co.id | Singaraja - Tragedi menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Lopez Pino Ferran (37), yang ditemukan tak bernyawa ketika melakukan aktivitas spearfishing atau memanah ikan di laut Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Diduga, korban mengalami blackout saat berada di kedalaman sekitar 20 meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.