Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Jumantik Disidangkan atas Kasus Narkotika

Yosua Simbolon usai mendengar dakwaan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Yosua Simbolon, warga Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini akan menghabiskan sebagian masa mudanya di balik tembok penjara. Pemuda kelahiran Bandung, 30 Desember 1997, 20 tahun silam ini terancam penjara paling lama 20 tahun atas kasus kepemilikan  Narkotika jenis ganja seberat 37,27 gram netto dan Sinte seberat 5,56 gram netto, serta  jenis 5-fluro seberat 1,19 gram netto. Ancaman hukuman itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi. Ardika yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/10) siang. Di depan majelis hakim diketuai Budi Watsara, Jaksa Kejari Denpasar, itu mendakwa terdakwa yang berkerja sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan ke Satu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat total 37,27 gram," kata Jaksa Wahyudi. Disamping itu, Jaksa Wahyudi juga memasang Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 9 plastik kilp berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan sinte, berat bersih 0,71 gram (Kode B1), 0,71 gram (kode B2), 0,73 gram (Kode B3), 0,52 gram (Kode B4), 0,63gram  (Kode B5), 0,48 gram (Kode B6), 0,61 gram (Kode B7), 0,59 gram (Kode B8), 0,57 gram (Kode B9 ), serta 0,10 gram (Kode 9) dan 2 plastik klip berisi Narkotika jenis 5-Fluro beratnya  0, 58 gram (Kode D1) dan 0,61 (Kode D2),"katanya. Diuraikan, terdakwa diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 8 Mei 2018 di Jalan Raya Giri XIII, tepatnya di depan rumah Nomor 9 Banjar Jaya Giri, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota kepolisian yang dipimpin langsung Kasubnit I Made Sudiarsa langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Alhasil, ditemukan 4 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja dan 10 plastik klip berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan Sinte. "Dari hasil introgasi diketahui bahwa barang-barang tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Sayno (DPO)," beber Jaksa Wahyudi. Lebih lanjut, masih dalam dakwaan JPU, kepada petugas kepolisian terdakwa juga mengakui masih menyimpan barang terkait di dalam rumahnya yang beralamat di Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat dilakukan pengeledahan di kamar tidur terdakwa, ditemukan 1 klip berisi ganja dan 2 plastik klip berisi Sinte.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.