Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PGN Bali Tolak Keberadaan KAMI

Bali Tribune / Aksi PGN Bali menolak keberadaan KAMI.
balitribune.co.id | Denpasar - Keberadaan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), mendapat penolakan di berbagai daerah. Penolakan terhadap organisasi yang didirikan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo itu juga terjadi di Bali. 
 
Hal itu terbukti dengan adanya aksi penolakan yang dilakukan oleh anggota Patriot Garuda Nusantara (PGN) Wilayah Bali, di Parkir Timur Lapangan Renon, Denpasar, Rabu (30/9/2020). Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua PGN Wilayah Bali, Daniar Trisasongko. 
 
“PGN menolak dengan tegas semua organisasi ataupun kelompok yang memecah - belah bangsa dengan mempolitisasi agama dan sikap-sikap intoleransi berdasarkan SARA demi kepentingan dan keuntungan pribadi,” ujar Daniar, dalam aksi tersebut. 
 
Selain memecah - belah bangsa, imbuhnya, KAMI juga ditengarai hendak merongrong kewibawaan pemerintah Presiden Joko Widodo. Hal ini harus mendapatkan perhatian serius, karena pemerintahan Presiden Jokowi adalah pemerintahan yang sah. 
 
“Kita tahu siapa di belakang kelompok-kelompok ini dan kita tahu alasan-alasan terbentuknya kelompok ini. Bagi kita di PGN, mereka ini adalah kelompok anti kemapanan dan merongrong pemerintahan yang sah saat ini,” tandas Daniar.
 
Pihaknya pun mendorong pemerintah Provinsi Bali untuk menolak tegas apabila sewaktu-waktu KAMI akan mendeklarasikan diri di Pulau Dewata. Ini harus dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. 
 
“Lebih baik kita mengantisipasi, jangan sampai nanti ada persoalan baru. Ini merupakan langkah kita dan juga sebagai peringatan, agar kelompok ini tidak mendeklarasikan diri di Bali,” tegasnya. “Dan jika mereka nekad melakukan deklarasi, kita tidak segan-segan bertindak untuk membubarkan,” imbuh Daniar.
 
Sebelum melakukan aksi hingga membacakan sikap penolakan atas deklarasi KAMI di Bali, anggota PGN membagikan masker kepada masyarakat. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan, baik berseragam maupun petugas berpakaian preman.
wartawan
San Edison
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.