Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PH Geng Bulgaria, Minta Rekaman CCTV di TKP Diungkap

Para terdakwa WN Bulgaria kasus pengroyokan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengeroyokan yang menyeret  empat terdakwa warga negara (WN) Bulgaria terus digulirkan di persidangan PN Denpasar. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, pihak kuasa hukum terdakwa meminta secara tegas kepada majelis hakim agar rekaman CVTV di lokasi kejadian diungkap di pwrsidangan. Karena menurut penasehat hukum dari Prayudi Firma bahwa Keempat terdakwa masing-masing Kamen Yulianov, Valentin Sashkov, Dimitar Slavchov, dan Stoyan Iliev Peychev, tidak semuanya terlibat dan ada dalam aksi pengeroyokan. Suasanapun sedikit tegang dan panas saat perdebatan soal kebenaran dan keseriusan petugas saat itu yang dinilai asal tangkap. Seperti soal ketelibatan terdakwa Stoyan. Menurut pengacara asal Jakarta ini,  ada dua orang saksi yang mengatakan bahwa terdakwa  Stoyan berada di hotelnya saat kasus ini terjadi. "Saya heran, kenapa saksi yang melihat Stoyan ada di hotel saat kejadian tidak dijadikan saksi di persidangan,"sebut pengaracara yang enggan menyebutkan namanya itu. Karena itu, pihaknya pun meminta agar jaksa bisa membawa rekaman CCTV ke persidangan."Kita minta CCTV ini diungkap, karena di tempat kejadian ada CCTV-nya,"sebutnya. Terpenting lagi, kata dia, dengan adanya tekanan CCTV ditempat kejadian, akan terungkap dengan jelas siapa saja pelakunya. "Dengan adanya tekanan CCTV kan jadi jelas, siapa yang membawa stik dan pisau,"katanya. Dimuka sidang, kuasa hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar rekaman CCTV ditempat kejadian bisa diungkap dimuka sidang. Atas hal ini, Ketua majekis hakim I Dewa Budi Watsara langsung memerintahkan Jaksa untuk bisa membawa bukti rekaman CCTV yang dimaksud. "Tapi kalau rekaman itu tidak ada, ya sudah harap kita maklumi saja," Jewab enteng hakim Budi Watsara. Diberitakan sebelumnya, Empat bule asal Bulgaria ini dijadikan terdakwa karena melakukan penganiayaan terhadap  Stefnov Klenovski yang juga warga negara Bulgaria. Perbuatan yang diduga dilakukan keempat terdakwa ini berawal saat korban diminta oleh terdakwa Stoyan ke Park Hotel. Korban datang tidak sendiri, dia bersama temanya ang bernama Marinko. "Dalam pertemuan itu intinya terdakwa meminta kepada korban uang bayaran kepada Keril Kerlov jika masih ingin tinggal di Bali,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu. Namun saat itu korban tidak mau memberikan uang yang dimita dan berlalu. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita, korban hendak pergi ke Buger King di Jalan Sanset Road, Kuta. Tapi baru saja tiba di parkiran, terdakwa dihadang oleh para terdakwa. Para terdakwa langsung mendekati korban dan memaksa korban untuk masuk kedalam mobil yang para terdakwa tumpangi. Saat itulah terjadi aksi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan diduga oleh para terdakwa hingga korban ala.i luka tusuk dan harus dirujuk ke RSUP Sanglah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.