PH Geng Bulgaria, Minta Rekaman CCTV di TKP Diungkap | Bali Tribune
Diposting : 14 July 2018 21:48
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Para terdakwa WN Bulgaria kasus pengroyokan.
BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengeroyokan yang menyeret  empat terdakwa warga negara (WN) Bulgaria terus digulirkan di persidangan PN Denpasar.
 
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, pihak kuasa hukum terdakwa meminta secara tegas kepada majelis hakim agar rekaman CVTV di lokasi kejadian diungkap di pwrsidangan.
 
Karena menurut penasehat hukum dari Prayudi Firma bahwa
 
Keempat terdakwa masing-masing Kamen Yulianov, Valentin Sashkov, Dimitar Slavchov, dan Stoyan Iliev Peychev, tidak semuanya terlibat dan ada dalam aksi pengeroyokan.
 
Suasanapun sedikit tegang dan panas saat perdebatan soal kebenaran dan keseriusan petugas saat itu yang dinilai asal tangkap.
 
Seperti soal ketelibatan terdakwa Stoyan. Menurut pengacara asal Jakarta ini,  ada dua orang saksi yang mengatakan bahwa terdakwa  Stoyan berada di hotelnya saat kasus ini terjadi.
 
"Saya heran, kenapa saksi yang melihat Stoyan ada di hotel saat kejadian tidak dijadikan saksi di persidangan,"sebut pengaracara yang enggan menyebutkan namanya itu.
 
Karena itu, pihaknya pun meminta agar jaksa bisa membawa rekaman CCTV ke persidangan."Kita minta CCTV ini diungkap, karena di tempat kejadian ada CCTV-nya,"sebutnya.
 
Terpenting lagi, kata dia, dengan adanya tekanan CCTV ditempat kejadian, akan terungkap dengan jelas siapa saja pelakunya. "Dengan adanya tekanan CCTV kan jadi jelas, siapa yang membawa stik dan pisau,"katanya.
 
Dimuka sidang, kuasa hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar rekaman CCTV ditempat kejadian bisa diungkap dimuka sidang.
 
Atas hal ini, Ketua majekis hakim I Dewa Budi Watsara langsung memerintahkan Jaksa untuk bisa membawa bukti rekaman CCTV yang dimaksud.
 
"Tapi kalau rekaman itu tidak ada, ya sudah harap kita maklumi saja," Jewab enteng hakim Budi Watsara.
 
Diberitakan sebelumnya, Empat bule asal Bulgaria ini dijadikan terdakwa karena melakukan penganiayaan terhadap  Stefnov Klenovski yang juga warga negara Bulgaria.
 
Perbuatan yang diduga dilakukan keempat terdakwa ini berawal saat korban diminta oleh terdakwa Stoyan ke Park Hotel.
 
Korban datang tidak sendiri, dia bersama temanya ang bernama Marinko. "Dalam pertemuan itu intinya terdakwa meminta kepada korban uang bayaran kepada Keril Kerlov jika masih ingin tinggal di Bali,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Namun saat itu korban tidak mau memberikan uang yang dimita dan berlalu. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita, korban hendak pergi ke Buger King di Jalan Sanset Road, Kuta. Tapi baru saja tiba di parkiran, terdakwa dihadang oleh para terdakwa.
 
Para terdakwa langsung mendekati korban dan memaksa korban untuk masuk kedalam mobil yang para terdakwa tumpangi.
 
Saat itulah terjadi aksi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan diduga oleh para terdakwa hingga korban ala.i luka tusuk dan harus dirujuk ke RSUP Sanglah.