Piara Elang Tanpa Izin, Diamankan Setelah Posting di FB | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 21 Desember 2024
Diposting : 13 June 2019 06:44
Ray - Bali Tribune
Piara Elang Tanpa Izin, Diamankan Setelah Posting di FB
Bali Tribune/ray. Elang yang dipelihara I Komang Gede Winata didapati polisi dalam kondisi terikat di halaman rumah.

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga Denpasar Timur bernama I Komang Gede Winata (23) diamankan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar lantaran memelihara satwa yang dilindungi yaitu burung elang. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Gang IV, Denpasar.

Penangkapan pemilik satwa dilindungi ini terjadi pada Selasa (28/05/2019) jam 10.00 Wita. Kasus ini berawal dari adanya postingan di Facebook di akun Winata Nag Nusaindah yang menawarkan burung tersebut kemudian dibagikan ke grup salah satunya Kicau Mania.

Mendapati adanya postingan itu dan laporan LP-A/636/V/2019/Bali/Resta Dps, kepolisian pun melakukan pengecekan terhadap pelaku selaku pemilik akun. Benar saja, di rumah pelaku petugas mendapati adanya seekor elang dalam kondisi terikat di halaman rumah pelaku.

Karena itu, dia pun langsung diamankan. “Terikat di halaman tengah rumah pelaku. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit IV Iptu M Reza Pranata.

Elang tersebut diserahkan ke BKSDA Bali. Sedangkan pelaku dijerat pasal terkait konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pengakuan pelaku, elang itu dibeli Rp 1, 5 juta pada Desember 2018 lalu. (net)